Soal Tarif Ojek Online, Kemenhub Masih Tunggu Putusan dari Aplikator

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 02 April 2018 - 14:25 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyerahkan tarif dasar ojek online ke perusahaan aplikator dan pengemudi. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan menyoal kenaikan tarif baru untuk ojek online Rp 2.000/Km yang berlaku hari ini, Senin 2 April 2018.

“Kami sudah memberikan mediasi, hari ini kita tunggu keputusan aplikator,” kata Budi Karya di Kemenhub .

Negosiasi tarif dasar ojek online dipicu demonstrasi besar-besaran para pengemudi ojek online di depan Istana Merdeka, pekan lalu. Mereka menuntut penentuan tarif batas bawah yang wajar.

Dalam negosiasi, pengemudi menuntut tarif batas bawah naik menjadi Rp 2.500-4.000 per kilometer dari saat ini sekitar Rp 1.600 per kilometer. Selain itu, pengemudi mendesak dibuatnya payung hukum yang mengatur tentang keberadaan mereka.

Budi Karya mengatakan jika hari ini belum ada penetapan tarif tersebut, maka Kementerian Perhubungan akan melakukan mediasi lagi. “Yang kita utamakan, bagaimana ojek tersebut dapatkan perlindungan jumlah tarif yang memadai,” tutur dia

Ia menambahkan, terkait akuisisi Grab ke Uber pihaknya mengupayakan tidak adanya monopoli dalam pelaksanaan transportasi online khususnya ojek online.