Pekerja Migran Bermasalah karena Rendahnya Kompetensi

Oleh : Herry Barus | Senin, 02 April 2018 - 04:56 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai sejumlah kasus pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri terjadi akibat rendahnya kompetensi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Sejumlah kasus yang menimpa PMI akibat rendahnya kompetensi," kata Bambang dalam keterangan tertulis menanggapi kasus Zaini Misrin, PMI asal Madura yang dihukum pancung di Arab Saudi beberapa waktu lalu, di Jakarta, Minggu (1/4/2018)

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya turut merasa prihatin terhadap kekerasan fisik maupun verbal yang dialami banyak PMI di luar negeri, termasuk gaji yang tidak dibayar majikannya.

Untuk itu, ia meminta Komisi IX DPR untuk mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) mewajibkan calon PMI agar mendapatkan sertifikasi resmi sesuai bidang keahlian dari Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) atau Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

Hal itu juga diatur dalam Konvensi Internasional Labour Organization (ILO) Nomor 181 tahun 1997 tentang Penyalur Tenaga Kerja Swasta serta UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri.

Selain itu, menurut Bambang, Komisi IX DPR perlu mendorong Kemenaker untuk meninjau kembali program "Zero Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT)" yang dicanangkan pada 2017 bagi PMI agar dapat terealisasi.

Dengan begitu, tegasnya, para calon tenaga kerja memiliki keahlian spesifik dan tidak rentan terhadap penganiayaan, mengingat tingkat penganiayaan terbesar terjadi pada PLRT.

Ia juga menyatakan persetujuannya terhadap Memorandum of Understanding (MoU) perlindungan PMI dengan Arab Saudi perlu ditingkatkan melalui Memorandum of Agreement (MoA).

 "Segala upaya yang bertujuan untuk melindungi TKI di luar negeri harus dilakukan pemerintah, " tegasnya kepada awak media.

Namun terpenting pula, kata Bambang menambahkan, Komisi I , Komisi III dan Komisi IX mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kemenaker, kepolisian, dan Ditjen Imigrasi secara bersama berkoordinasi untuk memberantas mafia tenaga kerja dengan lebih selektif sejak pengajuan paspor, keberangkatan di bandara, hingga pengawasan KBRI di negara tujuan.