Ketika Ahok Dinobatkan Mahkluk Kebal Hukum

Oleh : Marlen Erikson | Kamis, 19 Januari 2017 - 14:06 WIB

INDUSTRY.co.id - Partai Gerindra menyebut Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai mahkluk yang kebal hukum di Indonesia. Sebab, Ahok dapat lolos dari berbagai kasus dugaan korupsi.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i mengatakan, seorang Ahok cukup luar biasa dan kebal hukum. Sehingga kekuasaan harus mencari alasan untuk  melindunginya.

Ia mencontohkan, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki Ahok dalam kasus sumber waras. Saat itu, KPK minta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi.

"Setelah auditnya keluar dan ditemukan pelanggaran, BPK kemudian yang disalahkan auditnya. Padahal selama ini tidak pernah demikian dan bahkan audit dari auditor independen saja bisa dijadikan rujukan," kata Syafi'i, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/1).

Kata Syafi'i, hal ini kemudian terulang lagi dalam kasus penistaan agama yang menyeret Ahok. Dimana, ketika hal itu hendak dilaporkan oleh sejumlah pihak, Polri pun mencari alasan bahwa untuk menerima laporan penistaan perlu fatwa MUI. Namun, ketika fatwa tersebut dikeluarkan MUI pun disalahkan  Polri dan fatwa dipertanyakan sebagai sumber hukum positif.

"Makanya saya bilang Ahok ini warga negara luar biasa, segenap sumber daya mulai dari anggaran, sampai sumber daya manusia seperti kapolri habis digunakan untuk membela Ahok. Siapapun yang melawan Ahok jadi salah," tegasnya.

"Dulu BPK disalahkan karena mengeluarkan audit soal adanya kerugian negara, sekarang MUI lagi yang salah karena mengeluarkan fatwa. Makanya yang namanya Ahok adalah mahkluk luar biasa dalam tatanan hukum," tambah Syafi'i.