Pemerintah Buka Peluang Revisi Perpres Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Penetapan Harga Gas Industri

Oleh : Ridwan | Rabu, 28 Maret 2018 - 14:37 WIB

INDUSTRY.co.id -Jakarta, Pemerintah membuka peluang revisi Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 tentang Penerapan Harga Gas Bumi untuk Industri.

Pasalnya, harga gas sulit turun ke level yang ada di dalam aturan tersebut yakni tidak lebih dari US$ 6 per MMBtu.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, harga gas untuk industri sulit turun menjadi US$ 6 per mmbtu karena biaya produksi setiap lapangan berbeda.

"Kalau harganya US$ 6 per MMBTU kayaknya tidak bisa. Kalau lihat dari hitung-hitungan kemarin berat. Mungkin ada penyesuaian (Perpres)," ujarnya di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Ia menambahkan, pihaknya juga berencana mengumpulkan menteri terkait penurunan harga gas itu. Tujuannya untuk membahas adanya revisi Peraturan Presiden.

Upaya yang akan dilakukan pemerintah untuk menurunkan harga gas itu adalah memangkas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor migas. Namun, Moeldoko tidak mau merinci berapa besar PNBP yang akan dipangkas itu.

"Yang jelas, dengan turunnya harga gas untuk industri dapat tercipta efek berganda di sektor industri sehingga akan membantu menggerakan roda perekonomian," terangnya.

Adapun empat industri yang akan menikmati penurunan gas itu adalah oleochemical, keramik, kaca dan sarung tangan. Empat industri itu terdiri 77- 80 perusahaan. Total penggunaan gas dari empat industri itu hanya 21 juta kaki kubik per hari (mmscfd).

Namun Moeldoko belum bisa memastikan kapan penurunan harga gas empat industri itu bisa dilakukan. "Kami inginnya cepat ya," kata dia.