Tiga Kawasan Industri Wilayah Timur Siap Beroperasi

Oleh : Herry Barus | Kamis, 19 Januari 2017 - 04:08 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta Tiga kawasan industri (KI) wilayah Indonesia timur seperti Konawe di Sulawesi Tenggara, Bitung di Sulawesi Utara, dan Palu di Sulawesi Tengah siap beroperasi pada tahun ini.

"Kawasan industri Palu akan difokuskan pada pengolahan karet dan minyak astiri, Konawe untuk smelter nikel, dan Bitung untuk industri farmasi berbasis herbal," kata Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Imam Haryono di Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Pembangunan kawasan industri, menurut Imam, masih terkendala pembangunan infrastruktur terutama untuk kawasan industri Bitung dan Palu yang masih minim infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, atau air baku.

"Dibutuhkan investasi yang sangat besar untuk membangun sebuah kawasan industri, untuk kawasan di luar Jawa, belum banyak yang berminat. Pemerintah harus memberikan insentif bagi industri yang mau berinvestasi di kawasan, baik sebagai tenant atau infrastruktur pendukung agar pengembangan kawasan industri bisa berjalan dan menarik lebih banyak investasi," papar dia.

Insentif yang diberikan pemerintah seperti pembebasan bea masuk atas impor mesin dan atau barang dan bahan keperluan industri, PPh penanaman modal, pengurangan PPh Badan dan pembebasan PPN atas impor.

Insentif tersebut diharapkan bisa melancarkan pembangunan 14 kawasan industri di luar pulau Jawa.

Adalah fakta, keberadaan Industri di dalam Kawasan Industri akan membantu pemerintah dalam pengaturan pertumbuhan industri dalam satu hamparan, sehingga industri tumbuh dalam penataan yang teratur dengan baik serta tidak sporadis, melalui master plan Kawasan Industri yang telah disahkan oleh pemerintah di masing-masing daerah operasi.

Saat ini, baru sekitar 40% industri yang beroperasi di dalam kawasan, sementara sisanya masih beroperasi di luar kawasan industri. Kita terus berupaya untuk meningkatkan jumlah industri yang masuk kawasan, ujar Imam Haryono Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kemenperin kepada Industry.co.id, di sela-sela acara Pengukuhan Kepengurusan Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Hotel Grand Melia, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dengan beroperasi di dalam kawasan, industri akan mampu meningkatkan efisiensi, produktivitas dan merasakan kemudahan penyediaan infrastruktur, dan hal ini juga sesuai dengan amanah undang-undang tentang Perindusterian.

Banyak keuntungan yang didapat didalam kawasan, seperti, insentif pajak dan kepabeanan, keamanan, kemudahan ijin dan banyak lainnya. Dan hal ini ada di dalam (UU) Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mewajibkan semua kegiatan industri dilakukan didalam kawasan, ucapnya.

Senada dengan Imam, Sanny Iskandar, yang untuk kedua kalinya dikukuhkan sebagai Ketua Umum HKI periode 2016-2020 (sebelumnya 2012-2016-Red) juga menyampaikan bahwa HKI terus mendorong dan mensosialisasikan Peraturan Pemerintah yang mewajibkan industri berada didalam kawasan industri.

HKI turut andil dalam perkembangan kawasan industri. Kita terus mengajak industri baru untuk berlokasi di kawasan industri , mensosialisasikan manfaat berkegiatan didalam kawasan, dan turut mendorong kemudahan investasi di kawasan industri, ucapnya. (Hrb)