Razia Imigrasi, 35 Pekerja Asing Tidak Punya Paspor

Oleh : Irvan AF | Rabu, 18 Januari 2017 - 07:36 WIB

INDUSTRY.co.id, Pekanbaru - Sebanyak 35 tenaga kerja asing, yang terjaring razia Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau. Mereka tidak hanya diduga kuat bekerja secara ilegal di proyek pembangkit listrik Tenayan Raya Kota Pekanbaru, melainkan juga tidak memiliki paspor sebagai identitas kewarganegaraan.

"Mereka yang kami bawa ini orang asing yang tidak memiliki dokumen. 35 TKA (tenaga kerja asing) ini terdiri dari 34 pria dan satu wanita," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukuk dan HAM Riau, Sutrisno dalam komprensi pers di Kantor Imigrasi Klas I Pekanbaru, Selasa (17/1/2017) malam.

Ia mengatakan masih ada TKA yang masih berada dilokasi proyek PLTU Tenayan Raya dan sedang diperiksa oleh tim Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau.

Ditempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Ferdinan Siagian membenarkan ke-35 orang asing ini tidak memiliki paspor, dan kuat dugaaan adalah warga negara Republik Rakyat Tiongkok.

Penangkapan warga asing ini terkait Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tengang Keimigrasian, bahwa barang siapa yang tidak bisa menunjukkan paspor sesuai Pasal 71, maka petugas imigrasi berhak untuk memeriksa. Seumpamanya nanti ada paspornya tetapi ada penyalahgunaan izin tinggal, maka bisa dikenakan dengan pasal 122 dengan tindakan berupa deportasi.

Kalau memang terjadi penyalahgunaan izin tinggal, maka TKA tersebut bisa dikenakan hukuman lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.

"Oleh karenanya kita hari ini melakukan pendalaman dulu terhadap 35 yang diduga warga negara RRT," tegasnya.

Kepala imigrasi Kelas I Pekanbaru Pria Wibawa menambahkan pengawasan yang dilakukan ini dalam rangka arahan Dirjen Imigrasi untuk pengawasan orang asing secara serentak dalam rangka Hari Ulang Tahun Imigrasi ke -67.

"Tetapi bukan semata-mata karena itu akan tetapi juga tugas rutin," katanya.

Langkah selanjutnya terhadap orang asing yang diamankan ini sebut dia akan diinapkan di kantor Imigrasi.

"Selanjutnya atas arahan Kanwil dan akan ditindaklanjuti besok," tambahnya.

Saat ditanya masalah perbedaan jumlah 98 TKA yang diawal disebutkan Disnaker Riau dengan jumlah yang kini diamankan oleh pihak Imigrasi, Sutrisno menyarankan media mengkonfirmasi ke Disnakertrans dan Kependudukan langsung.

Namun ia mengaku sejauh ini kenyataannya baru 35 yang diterima Imigrasi.

"Masih diperiksa oleh Disnaker sekarang tinggal 10, jadi jumlahnya sebenarnya 45, mudah-mudahan besok bisa bertambah lagi," katanya mengakhiri.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau menyatakan telah menangkap 98 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal Republik Rakyat Tiongkok yang dipekerjakan di proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau Selasa (17/1/2017) sore.

"Kami tadi melakukan pengecekan rutin, terus ditemui ada 98 TKA yang tidak punya izin," kata Kadisnaker Provinsi Riau Rasyidin Siregar.

Rasyidin Siregar menjelaskan saat melakukan pengecekan ke proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru Selasa sore pihaknya menemukan hampir seratus warga asal RRT yang bekerja disana.

Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan pada paspor yang dimiliki masing-masing TKA, ternyata hampir semuanya tidak memiliki izin kerja.

"Hanya lima yang mengantongi visa kerja, selebihnya visa kunjungan wisata," terang Rasyidin.(iaf)