Terbitnya PP Nomor 9/2018 Ibarat Legenda "Bandung Bondowoso"

Oleh : Ridwan | Rabu, 21 Maret 2018 - 10:50 WIB

INDUSTRY.co.id -Jakarta, Kasus kekurangan bahan baku garam menjadi perhatian semua pihak, disatu sisi bagaimana membangun semangat swasembada, disisi lain faktanya bahan baku garam tidak tersedia di dalam negeri baik jumlah maupun persyaratan mutu.

Garam industri aneka pangan membutuhkan mutu khusus sesuai SNI nomor 8207:2016, antara lain kadar air maksimal 0,5 persen dan kadar NaCl (Natrium Klorida) mininum 97 persen, yang mana saat ini belum tersedia memadai dari dalam negeri.

Semua Kementerian telah bekerja dengan baik sesuai tugas pokok dan fungsinya, apalagi semua dilindungi dan diatur oleh Undang-Undang (UU) dan aturan turunannya.

Kebutuhan pemberian rekomendasi dan ijin impor menjadi kendala karena terbentur oleh perbedaan data (produksi dan kebutuhan) serta keterbatasan karena aturan. Padahal industri pangan hanya butuh secara nasional sekitar 535 ribu ton untuk tahun 2018 atau sekitar 15 persen dari total kebutuhan nasional yang mencapai 3,7 juta ton.

Namun garam bisa memberi nilai tambah yang luar biasa. Sebagai gambaran, beberapa kategori produk kebutuhan garamnya hanya sekitar 0,1-0,2 persen dari nilai produknya.

Bagaikan perumpamaan "Asam di gunung, Garam di laut, bertemu dalam belanga", maka tanpa garam tidak bisa terjadi belanga yang bisa disajikan di meja makan kita.

Dengan semangat koordinasi yang luar biasa, dan tanpa mengurangi fungsi kontrol dari masing-masing Kementerian, akhirnya presiden beserta semua Kementerian yang terlibat menghasilkan keputusan yang sangat fenomenal, yaitu PP Nomor 9 Tahun 2018.

PP ini perlu diapresiasi, sangat fenomenal karena semangat koordinasi yang baik, dibuat sangat cepat bagaikan legenda "Bandung Bondowoso" dan diterapkan langsung tanpa jeda waktu.

Semua ini menunjukkan perhatian pemerintah demi menyelamatkan Indonesia yang terancam terjadinya pengangguran, penurunan nilai tambah dan devisa dan tentu saja terancam ketersediaan produk pangan dan daya saingnya. Apalagi saat ini menjelang persiapan masa puasa dan lebaran.

Dan yang tak kalah pentingnya keputusan ini menjadi referensi bahwa pemerintah hadir untuk menjamin kepastian berusaha.

Kementerian Perindustrian berkepentingan dalam menjaga ketersediaan bahan baku industri sesuai dengan UU Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014 dan RIPIN 2015-2035. Dimana ketersediaan bahan baku (sebagai sumber daya industri) merupakan pilar penting dari RIPIN, disamping sumber daya manusia, teknologi, inovasi dan kreativitas.

Apalagi tentang pengelompokan garam industri telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 88 Tahun 2014 tentang peta panduan pengembangan klaster industri garam.

Industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional dinyatakan dalan UU Nomor 3 Tahun 2014 dan pasal 3 (d) menyatakan, mewujudkan kapastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat menjadi salah satu dasar atas terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2018.