KPK Mengimbau Adiguna Sutowo Memenuhi Panggilan Ulang Selanjutnya

Oleh : Herry Barus | Rabu, 21 Maret 2018 - 07:26 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pengusaha Adiguna Sutowo tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

"Adiguna Sutowo tidak hadir, hingga sore ini belum diperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (20/3/2018)

Adiguna diketahui adalah pendiri sekaligus petinggi dari PT Mugi Rekso Abadi (MRA), perusahaan yang juga didirikan oleh Soetikno Soedarjo yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Selain Adiguna, saksi yang tidak hadir lainnya adalah Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Achirina yang akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Rabu (21/3).

Febri pun mengimbau agar Adiguna memenuhi panggilan ulang KPK selanjutnya, "Bagi yang tidak hadir akan dilakukan pemanggilan kembali, akan melihat lebih jauh mekanisme di MRA misalnya pendirian MRA, posisi saksi dan posisi tersangka saat itu, ini pentng untuk tersangka SS yang sama-sama ditetapkan sebagai tersangka bersama ESA (Emirsyah Satar) dan ada MRA di sana," ungkap Febri.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Komisaris PT MRA Soetikno Soedarjo.