Sarang Burung Walet Bakal Dikenakan Pajak

Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 20 Maret 2018 - 13:21 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, siap menarik pajak daerah terkait keberadaan sarang burung walet yang belum ditangani padahal peraturan daerahnya sudah diberlakukan.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru Rustam Effendi mengatakan, pihaknya siap menarik pajak setiap sarang burung walet.

"Kami akan menarik pajak terhadap setiap sarang burung walet sesuai aturan dan ketentuan yang diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2013 tentang retribusi sarang burung walet," ujarnya di Kota Banjarbaru, seperti diberitakan Antara, belum lama ini.

Ia mengatakan, pajak itu diberlakukan sejak tahun 2013 tetapi hingga sekarang belum ada instansi yang menarik pajak sehingga pendapatan daerah dari potensi pajak itu tidak atau atau nihil.

Dijelaskan, regulasi lain yang juga diberlakukan guna mengatur keberadaan sarang burung walet yakni Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Ijin Pengusahaan dan Pengelolaan sarang burung walet.

"Sejak tahun 2013 hingga sekarang tidak ada instansi yang menarik pajaknya padahal perda sudah berlaku sehingga kami siap mengenakan pajak terhadap sarang burung walet," ungkapnya.

Menurut dia, langkah yang dilakukan agar bisa menarik pajak sarang burung walet yakni mendatangi langsung titik atau lokasi sarang burung yang diambil air liurnya tersebut.

Disebutkan, pihaknya menurunkan petugas yang siap mendatangi lokasi sarang burung menggunakan kendaraan operasional sehingga bisa menjangkau bangunan sarang burung itu.

"Petugas langsung mendatangi lokasi sarang burung walet dan minta pemilik atau pengelolanya membayar pajak atas sarang burung walet sesuai aturan yang tertuang dalam perda," ujarnya.

Dikatakan, pemilik maupun pengelola sarang burung walet diimbau melaporkan keberadaan sarang burungnya sehingga bisa didata petugas dan dikenakan pajak yang besarannya sudah ditetapkan.

"Kami mengimbau pemilik maupun pengelola melaporkan dan memenuhi kewajiban membayar pajak karena pajak yang dibayar akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan," katanya.