Menperin: Industri Kosmetik Tak Bisa Dimonopoli

Oleh : Ridwan | Minggu, 18 Maret 2018 - 09:10 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id -Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendukung dan mendorong industri kosmetik agar semakin berdaya saing di kancah global.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan industri kosmetik merupakan salah satu pendorong kemajuan ekonomi Indonesia.

"Kami lihat keperluan penjualan kosmetik cukup bagus (tahun) kemarin 516 juta dan ini lebih besar dari tahun lalu dan industri ini pemainnya banyak jadi tidak dimonopoli oleh berbagai perusahaan," kata Airlangga di Jakarta (17/3/2018).

Menurut data yang dimiliki Kemenperin, ratusan perusahaan sudah bergabung dalam industri di bidang kecantikan tersebut.

"Lebih dari 760 (perusahaan) bergerak di bidang kosmetik jadi itu banyak pemain dan itu sangat bagus buat Indonesia," lanjut Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga menambahkan akan meminta kepada Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah (Dirjen IKM) Kemenperin untuk memberikan kemudahaan bagi perusahaan tersebut untuk bisa memasarkan produk mereka tersebut.

"Industri ini tidak terpisahkan dari inovasi dan ini tidak terpisahkan dari industri small, menengah dan besar. Satu kuncinya adalah supply change dan domestic market. Itu dua hal yang menjadi kunci pengembangan industri (kosmetik)," tutur Airlangga.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →