Tarik Investasi, Chairman Jababeka Minta Pemerintah Ubah Status KEK Morotai Jadi Badan Otorita

Oleh : Ridwan | Sabtu, 17 Maret 2018 - 12:22 WIB

INDUSTRY.co.id -Jakarta, PT Jababeka Tbk selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morotai berharap pemerintah mau mengubah status kawasan tersebut menjadi badan otorita tersendiri untuk menarik minat investor.

Dengan menjadi badan otorita, seluruh kawasan Morotai diatur oleh satu "penguasa" yang bisa memberlakukan aturan tertentu di pulau tersebut. Ini diharapkan bisa menarik minat investor karena kepastian hukumnya sudah dijamin oleh badan otorita.

Pendiri sekaligus Chairman Jababeka Setyono Djuandi Darmono mengatakan dengan dikelola badan otorita, maka lahan seluruh pulau Morotai tidak perlu dibebaskan karena dimiliki pemerintah. Ini tidak seperti KEK, di mana seluruh lahan yang akan menjadi KEK harus dibebaskan agar bisa memenuhi syarat.

Dengan kepemilikan lahan oleh pemerintah, maka kepastian atas lahan investasi di wilayah tersebut sudah dijamin pemerintah. Ini bisa mengatasi permasalahan saat ini, di mana urusan pembebasan lahan terkadang disinyalir sebagai biang keladi lambannya realisasi investasi di suatu daerah.

Di KEK Morotai, contohnya, sertifikasi lahannya baru berlangsung 100 hektare (ha), di mana sertifikasi 500 ha lagi masih diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal, lahan yang dibutuhkan Jababeka adalah 1.500 ha. Dengan menjadi badan otorita, harusnya masalah seperti ini bisa diminimalisasi.

"Mimpi saya, memang seharusnya Morotai ini seoerti badan otorita. Seperti Singapura, ini kan pemerintahnya semua menjamin kepastian hukum, terutama masalah lahan. Mengapa Morotai tidak bisa seperti Singapura?" ujar Darmono di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (16/3/2018).

Saat ini, menurut dia, Morotai yang digadang menjadi KEK pariwisata, sudah diminati banyak investor. Ia bilang, rata-rata 20 investor mengetuk pintu kantor Jababeka dalam sehari untuk mengajukan minat investasi.

Ia mencontohkan, salah satu investor yang berminat menanamkan modalnya di Morotai adalah perusahaan asal Jepang yang siap membangun hotel 300 kamar dengan nilai US$50 juta. Investor itu, lanjutnya, memang ingin menjadikan Morotai wisata sejarah, mengingat pulau di gugusan kepulauan Maluku itu pernah diduduki Jepang selama Perang Dunia kedua.

"Dan Jepang juga dulu melihat bahwa Morotai bisa menjadi pusat logistik bagi Indonesia Timur, semoga nanti pun bisa seperti itu. Sehingga, agar ekonomi di sana tumbuh, kami berharap Morotai ini bisa dikelola dengan badan otorita yang (bisa membuat pihak di dalamnya) taat hukum," papar dia.

Darmono melanjutkan, jalan menjadi badan otorita terbuka lebar karena konstitusi memperbolehan hal tersebut, utamanya melalui pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945. Setelah itu, usulan badan otorita ini harus disahkan melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Usulan ini juga sudah kami sampaikan ke Presiden. Beliau senang-senang saja, tapi tentu untuk menuju badan otorita ini banyak peraturan," pungkas dia.

Pembentukan KEK Morotai sendiri dimulai sejak 2014 setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2014. Penatapan Jababeka sebagai badan usaha pengelola KEK Morotai kemudian diputuskan melalu Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 583.3/191/PM//2014.

Sebagai pengelola KEK Morotai, rencananya Jababeka akan membangun infrastruktur dasar, membebaskan lahan, dan merealisasikan investasi pionir.

Setelah menjadi KEK, maka investasi di Morotai bisa mendapatkan kemudahan fiskal khusus berupa fasilitas libur pajak (tax holiday) dan keringanan pajak (tax allowance). Adapun, aturan tax holiday bagi KEK tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.010/2016, di mana investor bisa mendapat pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 20 persen hingga 100 persen.