Presiden Jokowi Pastikan Tidak Tanda Tangani UU MD3

Oleh : Herry Barus | Rabu, 14 Maret 2018 - 17:26 WIB

INDUSTRY.co.id - Serang- Presiden Joko Widodo menyatakan tidak menandatangani Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) hingga batas akhir 30 hari setelah persetujuan DPR dan pemerintah atas RUU itu.

Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi usai acara penyerahan sertifikat tanah di Serang, Banten, Rabu (14/3/2018)