KPK Segera Tetapkan TSK Terkait Pilkada 2018

Oleh : Herry Barus | Rabu, 14 Maret 2018 - 16:45 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, sampai sekarang pihaknya masih membuat surat perintah penyidikan (sprindik) calon kapala daerah itu. Dia mengungkapkan, sampai tadi malam baru satu sprindik yang sudah ditandatangani.

"Kita akan meneruskan mengumumkan dan supaya pilkada bisa berjalan baik. Bayangkan saja kalau sudah jadi tersangka terus dilantik itu kan rasanya tidak etis," ujar Agus kepada awak media usai acara penandatanganan nota kesepahaman bersama Menteri Keuangan dan Jaksa Agung di Gedung Djuanda, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).

Menurutnya, partai politik jangan terlalu khawatir dengan langkah KPK ini. Bahkan, dia mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengganti calon kepala daerah yang berstatus tersangka.

"Partai bisa mengganti supaya rakyat bisa mendapatkan calon yang terbaik," ucapnya.

 

Herry Barus Lihat semua artikel →