Dirjen Minerba Sosialisasikan Pemangkasan Perubahan Perundang-undangan

Oleh : Hariyanto | Rabu, 14 Maret 2018 - 14:34 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengundang Dinas ESDM provinsi seluruh Indonesia dan pengusaha bidang minerba untuk diberikan sosialisasi terkait pemangkasan perubahan perundang-undangan.

"Beberapa pedoman teknis disederhanakan, termasuk sertifikasi ada yang dihilangkan, namun bukan berarti dilepas saja, tetap ada pedoman," kata Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Aryono di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Selanjutnya Bambang menjelaskan bahwa penyederhanaan dibagi menjadi tiga bagian utama, pertama terkait degan substansi kewilayahan, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan minerba (Permen ESDM No.11/2018 revisi 5 Permen, 1 Kepmen dan Perdirjen).

Kedua, penyederhanaan Permen ESDM terkait substansi pengusahaan kegiatan usaha pertambangan minerba (Rancangan Permen ESDM tentang pengusahaan kegiatan usaha pertambangan minerba, revisi 11 Permen).

Ketiga, terkait substansi pengawasan kegiatan usaha pertambangan (Rancangan Permen ESDM tentang pelaksanaan kaidah teknis pertambangan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan minerba, revisi 3 Permen dan 3 Kepmen).

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melakukan penataan puluhan regulasi dan perizinan yang dinilai tumpang tindih dan sudah tidak relevan lagi. Sejauh ini, sebanyak 90 regulasi dan 96 sertifikasi/rekomendasi/perizinan di sektor ESDM dicabut.

Regulasi dan perizinan tersebut tersebar pada subsektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) juga regulasi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).

Dari total 90 regulasi yang telah disederhanakan, rinciannya adalah sebagai berikut. Sebanyak 18 regulasi dari migas, 20 regulasi ketenagalistrikan, 32 pada minerba, 5 regulasi EBTKE, 12 aturan pelaksanaan pada SKK Migas dan 3 regulasi pada BPH Migas. Sementara dari 96 sertifikasi/rekomendasi/perizinan yang dicabut adalah 23 datang dari migas, 64 dari minerba dan 9 dari EBTKE.

Khusus di bidang mineral dan batubara, dari 64 perizinan yang dihapus antara lain tanda registrasi untuk perusahaan pengangkutan dan penjualan, izin prinsip pengolahan dan/atau pemurnian, SKT minerba, dan rekomendasi tenaga kerja asing. (tar)