DPR Segera Panggil Kemenkeu Terkait Wacara Holding BUMN

Oleh : Herry Barus | Rabu, 14 Maret 2018 - 12:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi XI DPR RI berencana memanggil pejabat Kementerian Keuangan guna mendapatkan penjelasan terkait dengan wacana holding BUMN yang sedang ramai dibicarakan oleh berbagai pihak.

"Kami di Komisi XI DPR bermitra dengan Kemenkeu akan meminta penjelasan mengenai rencana holding," kata Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/3/2018)

Melchias Markus Mekeng memaparkan bahwa pemanggilan itu adalah karena kewenangan Kementerian Keuangan dalam hal ini sebagai pemegang saham Republik Indonesia di perusahaan BUMN.

Dengan adanya pemanggilan, politisi Golkar itu ingin mendapatkan penjelasan terkait skema dan dana kebutuhan dana pembentukan holding BUMN, serta dasar dari pembentukan holding.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir mengingatkan proses pembentukan holding migas tidak terburu-buru karena hal tersebut juga terkait dengan perubahan aset yang menyangkut kekayaan negara.

"PP No 6 tahun 2018 tentang holding migas terlalu terburu-buru karena RUPS Luar Biasa PGN yang lalu masih menyisakan masalah," kata Inas Nasrullah Zubir.

Menurut Inas, pembentukan holding migas ke depannya bakal memberikan peran dominan untuk Pertamina, sedangkan PGN dikhawatirkan sebagai penghasil gas bakal tidak optimal.

Politisi Partai Hanura itu berpendapat, hal lainnya yang bisa mejadi persoalan adalah adanya potensi konflik kepentingan dalam tubuh holding migas itu nantinya.

Hal itu, ujar dia, karena Pertamina yang selama ini merupakan perusahaan yang bisnis utamanya di minyak masih menggantungkan 60 persen kebutuhan dalam negeri dari impor.

Sedangkan gas bumi yang sangat banyak terkandung di bumi Indonesia dan merupakan inti bisnis PGN dinilai masih belum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Inas mengingatkan rencana pembentukan holding migas ini terjadi di tengah berlangsungnya proses gugatan Undang-Undang BUMN. Apabila gugatan itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi diperkirakan bakal berimbas kepada regulasi turunannya termasuk PP tentang holding migas.

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio seperti dilansir Antara menilai pembentukan holding BUMN Migas hanya akan menciptakan "bom waktu" atau berpotensi menciptakan permasalahan yang tertunda.

Agus Pambagio menjelaskan saat ini undang-Undang BUMN sedang digugat di Mahkamah Konstitusi dan telah masuk masa persidangan.

Menurut Agus, Presiden Jokowi sendiri telah menyadari ada banyak pro dan kontra holding BUMN Migas yang membuatnya ragu untuk merestui pembentukannya.