Tidak Mudah Mencari Pengganti Hakim Konstitusi Maria Farida

Oleh : Herry Barus | Rabu, 14 Maret 2018 - 09:34 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Sejumlah persiapan dilakukan pemerinah terkait segera berakhir masa jabatannya Hakim Konstitusi Marua Farida. Presiden Jokowi akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menjaring calon pengganti hakim konstitusi Maria Farida .

"Siapapun yang akan ditunjuk pasti melalui pansel," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/3/2018)

Ia menyebutkan Presiden akan menggunakan mekanisme yang biasa itu dilakukan karena harus tertib dan "out of conduct"-nya bisa dipertanggungjawabkan.

Ketika ditanya kapan Pansel akan dibentuk, Pramono mengatakan akan dibentuk sesuai kebutuhan.

Sebelumbya Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menemui Presiden Joko Widodo untuk meminta pengganti hakim konstitusi Maria Farida yang akan habis masa jabatannya pada Agustus 2018, segera dicari.

"Pada kesempatan ini yang habis masa jabatannya adalah Prof Maria yang habis pada Agustus 2018. Kebetulan habisnya bersamaan dengan kita menyelenggarakan pilkada, berarti perselisihan pilkada tentunya ada yang masuk ke MK, oleh karena itu kita mohon perhatian bapak Presiden karena Prof Maria berasal dari usulan Presiden maka kita harapkan bisa terisi dengan batas waktu yang pas tepat sehingga kita tidak ada kekosongan hakim dan tetap genap 9 orang," tutur Arief di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Arief datang bersama dengan Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah.

Masa jabatan hakim konstitusi yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi tetap selama lima tahun, dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Maria Farida sudah menjadi Hakim Konstitusi untuk dua periode yaitu 2008-2013 dan 2013-2018.

Berdasarkan Pasal 19 UU MK, pencalonan hakim konstitusi harus memenuhi prinsip transparan dan partisipatif yang diajukan masing-masing lembaga yang berwenang yaitu dari Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.

"Sesuai UU, 6 bulan sebelum habis masa jabatan hakim MK, MK secara kelembagaan harus menyampaikan surat kepada lembaga pengusul hakim MK," ungkap Arief.

Herry Barus Lihat semua artikel →