Pupuk Indonesia Raih Apresiasi Wajib Pajak dari Ditjen Pajak

Oleh : Hariyanto | Selasa, 13 Maret 2018 - 15:27 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai salah satu dari 31 Wajib Pajak Besar, meraih Apreasi Penghargaan Wajib Pajak (WP) dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Aula Gedung Radjiman Widyodiningrat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018). 

“Kami sangat berterima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Dirjen Pajak atas kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan. Bagi kami ketaatan dalam membayar Pajak adalah hal penting guna mendukung berbagai program pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah,” kata Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia (Persero) Indarto Pamoengkas.

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) atas kontribusi wajib pajak dalam pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di 2017. Penghargaan tersebut ditujukan kepada 31 wajib pajak besar, yakni 8 wajib pajak besar orang pribadi dan 23 wajib pajak besar badan.

Sebagai informasi, selama tahun 2017 setoran BUMN Pupuk ini mencapai sekitar 4,8 triliun. “Pupuk Indonesia selaku Holding Company berikut anak perusahaan senantiasa berkomitmen dalam mematuhi kewajiban membayar pajak, sekaligus untuk mendorong peningkatan pembangunan nasional,” tutur Indarto.

Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa di tahun 2018 ini, target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar adalah sebesar Rp 432,37 triliun yang berarti tumbuh 19,54% dibanding realisasi tahun 2017.

“Pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar tahun 2018 akan mendukung 30,33% target nasional, yaitu sebesar Rp 1,424 triliun,” ungkap Sri Mulyani.