Tahun Ini, Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Jadi Rp 35,2 Juta Per Jemaah
INDUSTRY.co.id, Jakarta - Komisi VIII bersama Kementerian Agama telah memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018/ 1439 hijriah. Keputusan tersebut diambil pada rapat kerja Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) antara Komisi VIII dan Kementerian Agama, Senin (12/3/2018). Ketua Panja BPIH DPR RI, Noor Achmad mengatakan, biaya direct cost ibadah haji di tahun ini menjadi Rp 35.235.602 per jemaah. Jumlah ini naik 0,99% ketimbang tahun lalu yaitu Rp 34.893.312.
Rinciannya, pertama, biaya komponen penerbangan ditentukan menjadi Rp 27.495.842. Kedua, biaya pemondokan di Mekah sebesar SAR 4.450, dengan rincian SAR 3.782 dialokasikan ke dalam anggaran optimalisasi, lalu sebesar SAR 668 (ekuivalen Rp 2.384.760) dibayar jemaah.
Ketiga, biaya sewa pemondokan di Madinah senilai SAR 1.200 dengan sistem sewa musim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost). Keempat, biaya living cost sebesar SAR 1.500 atau equivalen Rp 5.355.000.
"Kami berharap BPIH tahun 1439 hijriah/ 2018 dapat meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, pelindungan terhadap jemaah," ujar Noor Achmad.
Sementara itu Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, kenaikan BPIH tahun ini berdasarkan pertimbangan beberapa hal. Ada tiga variabel utama yang mengalami kenaikan lantaran pengaruh eksternal, sehingga BPIH di tahun ini naik Rp 345.290, ketimbang tahun lalu menjadi Rp 35,23 juta.
Variabel itu, dia bilang, pertama, kebijakan pemerintah Saudi Arabia yang memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5%. Kebijakan ini berimplikasi pada biaya hotel, katering, dan transportasi yang digunakan jemaah haji.
Kedua, tren kenaikan harga avtur dunia. Dirinya menyatakan, biaya akomodasi pesawat terbang merupakan komponen paling besar dalam BPIH yakni sebesar Rp 78%. Ketiga, penguatan kurs Dollar Amerika sebagai mata uang yang digunakan membeli Avtur.
"Namun kenaikan tersebut kami nilai kenaikan yang wajar kalau dibandingkan dengan ketiga varibel tadi," ujar Lukman