Regulasi Dipermudah, TKA Siap Banjiri Indonesia, Siapkah Kita?

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 12 Maret 2018 - 18:04 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Aturan yang tengah digodok soal kemudahan proses perizinan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia menuai pro dan kontra. Sebab, dengan mudahnya tenaga kerja asing bekerja di Indonesia dikhawatirkan pekerja dalam negeri menjadi pengangguran.

Akan tetapi, kemudahan proses perizinan penggunaan tenaga kerja asing ini bukan semata-mata seluruh orang asing boleh bekerja di Indonesia, melainkan tetap disortir sesuai kebutuhan dan kualifikasi. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri.

Dia menjelaskan, kemudahan-kemudahan dalam memberikan izin penggunaan TKA hanya diperuntukkan bagi yang memenuhi kualifikasi. Artinya, pemerintah tetap tegas bahwa yang tidak memenuhi kualifikasi tetap dilarang masuk seperti TKA untuk pekerjaan kasar.

Kalau yang boleh masuk ya digampangin dong, wong pada dasarnya boleh masuk. Dia punya hak masuk. Kalau yang pada dasarnya tidak boleh ya tidak boleh. Jangan sampai misalnya terbalik-balik, yang boleh malah jadi ruwet perizinannya,kata Hanif Dhakiri belum lama ini.

Untuk kemudahan tersebut salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah melakukan deregulasi. Hanif memastikan aturan yang mempersulit akan diubah untuk memastikan proses penggunaan TKA lebih mudah.

Misalnya di sektor migas, TKA yang boleh masuk, kalau saya dapat informasi dari Pak Thom Lembong, harus berumur di atas 35 tahun dan tidak boleh melebihi usia 55 tahun. Coba nalarnya di mana? Sementara yang di bawah 35 tahun yang jagoan banyak. Yang di atas 55 tahun berpengalaman kan banyak. Nah ambil contohnya itu, paparnya.

Hanif menjelaskan, perizinan di Kementerian Tenaga Kerja sejauh ini tidak ada masalah. Bahkan, berkaitan de ngan proses izin penggunaan TKA sudah dapat dilakukan secara online.

Anda bisa daftar TKA online sambil berdiri. Buka TKA-online. kemenaker.com. Tinggal kasih password , tinggal upload syarat. Di Kemenaker tidak ada masalah. Yang kita persoalkan ada di kementerian sektoral, ujarnya.

Terkait pengendalian dan pengawasan yang tidak sinergis, Hanif menjawab, dari hasil rapat koordinasi rencananya akan dibuat surat edaran bersama seluruh kementerian. Surat edaran tersebut untuk menyamakan persepsi terkait penegakan hukum terkait TKA.

Kalau semua sama, misalnya kalau sudah oke untuk masuk semuanya harus memandang oke. Jangan sampai satunya oke, tapi lainnya malah me nang kap. Ini baik pengawas tenaga kerja, imigrasi, kepolisian, atau pemda, katanya

Menurut Hanif, berdasarkan data 2017, setidaknya 126.000 TKA di Indonesia. TKA tersebut berasal dari Tiongkok, Jepang, Singapura, Malaysia, Amerika, dan Eropa.