OJK Perintahkan Industri Fintech Edukasi Nasabah

Oleh : Wiyanto | Senin, 12 Maret 2018 - 12:24 WIB

INDUSTRY.co.id - Bali-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta transparansi informasi mengenai hak dan kewajiban para pihak seperti investor, peminjam, platform, bank koresponden menyangkut potensi pendapatan, potensi risiko, biaya-biaya, bagi hasil, manajemen risiko dan mitigasi jika terjadi kegagalan harus dibuka seluas-luasnya.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, industri fintech wajib memberikan edukasi keuangan kepada konsumen agar pemahaman mengenai layanan industri fintech menjadi lebih baik.

"Selain itu, diupayakan agar fintech membangun lingkungan keuangan digital yang sejalan dengan upaya Pemerintah mendorong suku bunga rendah," kata dia di Jakarta, Senin (12/3/2018).

Sesuai amanat undang-undang, OJK adalah pengawas lembaga jasa keuangan, namun dalam prakteknya, pengawasan dengan pendekatan disiplin pasar ini dapat didelegasikan kepada pihak lain.

Pilihan pengawasan fintech melalui self regulatory organization (SRO) dalam implementasi pelaksanaan pasar juga bisa dilakukan karena SRO berada di dekat pasar dan industri, sehingga kebijakannya sejalan dengan dinamika pasar. Namun, netralitas dan integritas SRO ini harus dijaga.

Sampai Januari 2018, perusahaan peer to peer lending yang terdaftar di OJK sebanyak 36 dan berijin 1 perusahaan. Sejumlah 42 perusahaan dalam proses pendaftaran.

Total pinjaman yang disalurkan perusahaan sampai Januari 2018 mencapai Rp3 triliun atau meningkat 17,1 persen (ytd), dengan jumlah penyedia dana 115.897 meningkat 14,82 persen (ytd) dan jumlah peminjam 330.154 tumbuh 27,16 persen (ytd).