Disiplin Pasar Cara OJK Awasi Industri Fintech

Oleh : Wiyanto | Senin, 12 Maret 2018 - 12:06 WIB

INDUSTRY.co.id - Bali-Otoritas Jasa Keuangan akan fokus pada kebijakan  perlindungan konsumen dalam membangun industri financial technology (fintech) melalui pendekatan disiplin pasar sesuai sifat fintech yang fleksibel, market driven dan transparan.

“OJK memilih pendekatan yang paling sesuai dengan karakteristik fintech, yaitu pendekatan disiplin pasar untuk mengawasi fintech,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida saat membuka Seminar Internasional Kebijakan dan Regulasi Fintech di Bali, Senin (12/3/2018).

Menurutnya, dengan fokus pada perlindungan konsumen maka pengembangan fintech diharapkan sejalan dengan tugas OJK dalam membangun industri jasa keuangan yang sehat serta mendorong inklusi keuangan di masyarakat.

Untuk melindungi kepentingan konsumen termasuk data nasabah, perusahaan fintech harus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, seperti manajemen risiko sehingga mendorong transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, independensi dan keadilan.

Nurhaida mengatakan, transparansi adalah faktor kunci keberhasilan pengembangan fintech, melalui sistem pelaporan yang jelas kepada konsumen dan kepada OJK.

“Untuk meningkatkan transparansi, harus ada standar tentang jenis informasi apa yang harus dimiliki fintech dan bagaimana detail informasi seharusnya. Laporan tersebut harus bisa dikonfirmasi oleh otoritas,” katanya.