Memakai Cadar Adalah Hak Asasi Manusia

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 10 Maret 2018 - 21:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pegiat kemanusiaan Natalius Pigai mengatakan memakai cadar adalah hak asasi manusia, katanya menanggapi kasus pelarangan pemakaian cadar terhadap seorang mahasiswi yang terjadi Universitas Islam Negeri Yogyakarta.

"Kebijakan Rektor UIN tidak dapat dibenarkan. Tidak boleh ada dunia pendidikan yang melarang siswinya bercadar, berhijab bahkan berburqa. Apalagi di negara Indonesia dengan statusnya sebagai negara yang jumlah penduduk Islam terbesar di dunia," kata Natalius Pigai, di Jakarta, Jumat (9/3/2018)

Dia mengatakan sesuai dengan hukum hak asasi manusia maka pemerintah tidak dapat melarang sesutu yang bersifat keyakinan, dan cadar adalah inherent dan tidak terpisahkan dari simbol agama Islam.

Karena itu dalam persepektif HAM tidak ada alasan untuk melarang siswa untuk mengekspresikan atribut dan simbol-simbol agamanya.

"Sejatinya negara menampung dan menghormati penghayatan, ekspresi nilai-nilai spiritualitas, ekspresi agama dan kebudayaan Islam," kata dia.

Senada dengan itu, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan penggunaan cadar menjadi hak seseorang.

Terkait dengan pelarangan penggunaan cadar di Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta, Menteri Nasir mengatakan hal tersebut diserahkan kepada rektor.

Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristedikti) tidak akan mengaturnya, terlebih UIN Yogyakarta berada di bawah Kementerian Agama.

Lebih lanjut, ia mengatakan setiap kampus memang mempunyai aturan berbeda, termasuk terkait cara berpakaian.

"Mungkin mahasiswa bisa memilih kampus lain jika merasa tidak cocok dengan aturannya. Tapi bagi saya jangan sampai ada diskriminasi, siapa pun harus diberikan hak untuk memperoleh pembelajaran," kata dia. (Ant)