Inilah Proses PUPS yang Disederhanakan OJK

Oleh : Abraham Sihombing | Senin, 16 Januari 2017 - 13:04 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penyederhanaan prosedur bagi berbagai perusahaan yang akan melaksanakan Penawaran Umum Perdana Saham (PUPS) melalui registrasi secara elektronik (Electronic Registration).
 
“Langkah itu akan mempermudah perusahaan-perusahaan di daerah dan usaha kecil menengah (UKM) untuk memperoleh pembiayaan dari pasar modal,” ujar Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, di Jakarta, Jumat (13/01/2017).
 
Muliaman mengungkapkan, OJK melakukan hal tersebut karena penghimpunan dana di pasar modal pada tahun lalu mengalami lonjakan yang signifikan. Kondisi seperti itu akan sangat penting jika dapat dimanfaatkan oleh berbagai perusahaan di daerah dan UKM.
 
Untuk tahun ini, demikian Muliaman, berbagai perusahaan yang akan melakukan PUPS ditargetkan mencapai 21 perusahaan. Disamping itu, OJK juga memprediksi ada sekitar 60 emiten Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan menggalang dana (fund raising) pada tahun ini.
 
“Saat ini, pasar modal tidak saja menjadi tempat berinvestasi, tetapi juga dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif jangka panjang, sekaligus melengkapi sumber pembiayaan perbankan yang selama ini diandalkan pelaku usaha,” paparnya.
 
Muliaman juga menjelaskan, OJK akan terus mendorong pemanfaatan produk Reksa Dana Penyertaaan Terbatas (RDPT) untuk membiayai berbagai pembangunan sektor produktif dan infrastruktur di daerah, yakni pembiayaan sektor pariwisata, penyediaan tenaga listrik serta pembangunan jalan dan pelabuhan.
 
Disamping itu, menurut Muliaman, OJK juga akan mengoptimalkan pemanfaatan produk Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk mendorong pengembangan sektor properti di Indonesia, terutama properti yang bermanfaat bagi masyarakat banyak, seperti rumah sakit, hotel dan pusat-pusat perbelanjaan.

Menurut Muliaman, upaya membuka akses keuangan melalui pasar modal juga akan dilakukan dengan menyediakan pengaturan yang mendukung kegiatan pembelian Efek Bersifat Ekuitas melalui media online (equity crowdfunding).(iaf)

Abraham Sihombing

Redaksi

Abraham Sihombing adalah seorang jurnalis dan analis keuangan senior yang berbasis di Indonesia. Dengan karier membentang lebih dari satu dekade di Industry.co.id,m. Spesialisasinya adalah pasar modal, saham, dan sektor keuangan—menjadikannya salah satu penulis paling produktif di bidang ekonomi dan bisnis. Abraham dikenal luas karena analisisnya yang tajam terhadap pergerakan IHSG, saham-saham blue chip seperti BBCA, TLKM, dan ICBP, serta komoditas strategis seperti CPO dan minyak dunia. Selain pasar modal, ia juga aktif menulis tentang sektor industri, agro, dan energi. Gaya tulisannya yang informatif dan berbasis data menjadikannya rujukan bagi pembaca yang membutuhkan wawasan mendalam tentang dinamika ekonomi Indonesia.

Lihat semua artikel →