Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Terancam Dapat Sanksi Dari OJK

Oleh : Herry Barus | Minggu, 15 Januari 2017 - 17:50 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia terancam mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika terbukti melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sejumlah karyawan dengan melanggar aturan.

Kabarnya, sekitar dua ratusan karyawan Manulife Indonesia di-PHK pada akhir Desember 2016. Langkah PHK tersebut tidak termuat dalam rencana bisnis tahunan sehingga menyalahi ketentuan dari regulator.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Dumoly F. Pardede menyatakan hingga saat ini OJK masih meminta penjelasan dari manajemen Manulife Indonesia terkait hal tersebut.

Jelas dia, OJK sebenarnya berharap tidak ada PHK di Manulife Indonesia. Pasalnya, kinerja Manulife Indonesia terbilang sangat baik atau dengan kata lain produktivitas SDM perusahaan sangat tinggi.

OJK juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap rencana bisnis Manulife Indonesia sepanjang 2016. Jika PHK tersebut, lanjut Dumoly, tidak terdaftar dalam rencana bisnis tahunan, maka Manulife Indonesia akan dikenakan sanksi.

"Kalau ada pelanggaran, maka akan ada sanksi," tegas dia, Sabtu (14/1/2017)

Manulife Indonesia belum mau terbuka soal jumlah karyawan yang di-PHK sebab menjadi rahasia perusahaan. Untuk alasan PHK, Manulife Indonesia beralasan pada akhir tahun lalu pihaknya melakukan restrukturisasi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, Pasal 68, ayat b, menyatakan perusahaan wajib menyusun rencana strategis dalam bentuk recana bisnis (business plan) yang menggambarkan rencana kegiatan usaha perusahaan dalam jangka waktu satu tahun dan tiga tahun.

Rencana bisnis itu antara lain meliput ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko dan kepatuhan, proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan, rencana permodalan, rencana pengembangan produk dan pemasaran produk, serta rencana pengembangan organisasi dan SDM.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif, yakni peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, dan pencabutan izin usaha.(*/Hrb)