Polisi Belum Sebut Anggota FPI sebagai Perusak Markas GMBI

Oleh : Irvan AF | Minggu, 15 Januari 2017 - 07:32 WIB

INDUSTRY.co.id, Bogor - Kepolisian Resor Bogor Kabupaten, Polda Jawa Barat, belum bisa mengidetifikasi 12 tersangka dari 20 orang yang diamankan terkait kasus perusakan markas LSM GMBI adalah anggota Front Pembela Islam (FPI).

Kapolres Bogor Kabupaten AKBP Andi Moch Dicky menyebutkan, bahwa hal tersebut telah dijelaskan dalam pertemuan mediasi yang dihadiri kedua ormas, Jumat (13/1/2017).

"Seperti yang disampaikan dalam pertemuan kemarin oleh Ketua DPC FPI Kabupaten Bogor, KH Burhan menyatakan bahwa yang melakukan penyerangan bukan anggota FPI, tetapi simpatisan. Dan FPI tidak tau menahu permasalah ini," kata Dicky, Sabtu (14/1/2017).

Dicky menekankan bahwa, pihaknya tidak menyimpulkan apakah mereka yang diamankan adalah anggota FPI atau bukan. Pihaknya lebih fokus pada penyelesaian masalah dan penegakan hukum.

"Siapa pun itu dari kelompok mana, ormas manapun, kalau melanggar hukum akan kita proses dengan aturan yang berlaku," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terjadi perusakan dan pembakar kantor salah satu ormas yakni GMBI di Kecamatan Ciampea, peristiwa terjadi Jumat (13/1) dini hari sekitar pukul 02.51 WIB. Tidak ada korban jiwa, namun aksi berhasil diredam. Polres Bogor Kabupaten menjembatani proses mediasi antara dua ormas yang terkait yakni GMBI dan FPI, disaksikan oleh Ketua MUI Kabupaten Bogor, dan perwakilan Pemkab Bogor.

Dalam pertemuan mediasi tersebut, kedua ormas sepakat untuk saling menahan diri, dengan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat Kepolisian, serta menghindari terjadi aksi lanjutan.(iaf)