OJK Ingatkan Waspada Bunga 1 Persen Berkedok Investasi Bitcoin

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 05 Maret 2018 - 13:23 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Ketua satgas waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing mengingatkan masyarakat agar waspada dengan virtual currency. Pasalnya, virtual currency bukan keuangan dan tidak ada regulasinya. Selain itu sifatnya Spekulatif dan risikonya sangat tinggi.

Bukan itu saja, bitcoin juga dimanfaatkan untuk investasi bodong. Tongam menceritakan beberapa waktu lalu satgas waspada investasi menghentikan kegiatan perusahaan yang terindikasi investasi bodong menggunakan bitcoin.

"Orang Indonesia itu sangat kreatif, mereka memanfaatkan keinginan masyarakat Indonesia dengan iming-iming bunga yang besar. Ada yang memberi bunga 1% per hari, bagaimana mungkin itu?," ujar Tongam

Menurut dia, perusahaan-perusahaan tersebut juga bahkan ada yang menjanjikan keuntungan 5% per hari. Tongam menyayangkan masih ada masyarakat yang percaya dengan janji-janji ini.

"Begini, kalau dia kasih 1% per hari kenapa dia ajak orang lain. Dia aja sendiri dan dia jadi kaya. Mereka kreatif sekali dalam mengajak masyarakat," kata Tongam.

Tongam juga menceritakan ada kejadian unik yakni penipuan dengan bitcoin bukan koin virtual, tapi berbentuk fisik. "Bitcoin itu kan virtual, ada juga ini benar-benar koin dan ada fisiknya tapi dia nipu. Dibeli sama masyarakat koinnya, itu semua sudah dihentikan. Kecenderungannya mereka menipu masyarakat karena masyarakat masih ingin cepat kaya," kata dia.

Satgas waspada investasi juga sempat menghentikan perusahaan yang menjual bitcoin dengan dalih investasi. Seperti share profit system (SPS) coin dan Bitconnect.

Tongam menambahkan, sebagai komoditas, bitcoin ini belum memiliki aturan dari otoritas, sehingga belum ada perlindungannya. "Jadi kami imbau, jika ingin berinvestasi, berinvestasilah di instrumen yang legal dan logis," jelas dia.