Ini Respon Maskapai Terkait Naiknya Airport Tax Bandara Soetta

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 02 Maret 2018 - 21:47 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Baru-baru ini Kementerian Perhubungan menaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kenaikan ini dari 15 persen hingga 40 persen.

Melalui Surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1/PHB Tahun 2018, PJP2U penerbangan domestik Terminal 1 naik 30 persen dari Rp50 ribu per penumpang menjadi Rp65 ribu per penumpang. Kemudian, untuk Terminal 2 airport tax-nya melesat 40 persen dari Rp60 ribu menjadi Rp85 ribu per penumpang, dan untuk Terminal 3 naik 15 persen, yaitu dari Rp200 ribu menjadi Rp230 ribu per penumpang.

Lantas bagaimana komentar dari maskapai penerbangan ? berikut ini pandangannya.

Direktur Utama Sriwijaya Air, Chandra Lie: Airport tax merupakan salah satu komponen dalam tarif. Sejak 2015 lalu, airport tax tidak dibayar terpisah oleh penumpang di bandara, melainkan menjadi satu kesatuan bersama tiket. Karena menyatu dengan tiket, sehingga kewajiban membayarkan airport tax kepada pengelola bandara menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan.

PJP2U harus dibebankan kepada penumpang. Mau tidak mau harga harus naik. Penumpang mungkin belum tahu soal kenaikan PSC (passanger service charge), karena kan itu masuk ke dalam harga tiket.

Menurutnya, sejauh ini belum ada keluhan dari penumpang terkait kenaikan harga tiket pesawat. Sekadar informasi, Sriwijaya Air melayani sekitar 90 persen penerbangan domestik per hari yang terbang dari Terminal 2 Bandara Soetta.

Head of Communication AirAsia Indonesia Baskoro Adiwiyono: kenaikan tarif PJP2U akan memengaruhi keseluruhan harga jual tiket. Karena, sekitar 70 penerbangan AirAsia per hari lepas landas dari Bandara Soetta. Pun demikian, ia menjamin tidak akan mengerek tarif dasar (basic fare) harga kursi penumpang.

PJP2U merupakan salah satu komponen di dalam harga tiket penerbangan, sehingga apabila terjadi kenaikan PJP2U, otomatis harga tiket juga akan meningkat.

Senada dengan Chandra, menurut Baskoro, kenaikan PJP2U juga diyakini akan memengaruhi daya tarik bepergian masyarakat dengan transportasi udara, terutama bagi penumpang maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) yang umumnya sensitif terhadap harga.

Pihaknya berharap agar peningkatan PJP2U ini diiringi dengan peningkatan layanan bagi penumpang maupun maskapai sebagai mitra dari operator bandara.

Corporate Communication Lion Air Group Ramaditya Handoko juga menyatakan ikut menyesuaikan harga tiket seiring kenaikan PSC. "Namun, tarif dasar tidak ikut naik," ungkapnya.