Menperin Targetkan Kebijakan Pelarangan Impor Truk Bekas Selesai Tahun Ini

Oleh : Ridwan | Kamis, 01 Maret 2018 - 15:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto akan mengeluarkan kebijakan pelarangan impor kendaraan komersial khususnya jenis truk.

"Kendaraan yang sudah diproduksi di dalam negeri nanti kami akan larang impor truk bekas," ujar Airlangga di JCC, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Ia menambahkan, dalam menentukan kebijakan tersebut nantinya kita memerlukan rekomendasi dari pihak terkait. "Kita masih perlu rekomendasi dari pihak-pihak terkait lainnya," terangnya

Menurut Menperin, dengan kapasitas produksi saat ini, sepertinya kita masih mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik. "Sekarang dengan kapasitas produksi, ya kita larang saja, kecuali yang belum diproduksi" kata Menperin.

Terkait target kapan akan diberlakukannya kebijakan pelarangan ekspor truk bekas, Menperin menegaskan, kita targetkan realisasinya tahun ini akan selesai regulasinya.

"Realisasinya tahun ini, hari ini juga boleh," candanya.

Seperti diketahui, potensi pertumbuhan pasar kendaraan komersial di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya.

Pada tahun 2017, produksi dan penjualan kendaraan bermotor jenis truk dan bus meningkat cukup pesat di angka 89 ribu unit (penjualan) dan 93 ribu unit (produksi), dibandingkan di 2016 yang masih di angka 70 ribu unit (penjualan, dan produksi).