2 Anggota Brimob Pencuri Konsentrat Freeport Ditahan

Oleh : Irvan AF | Sabtu, 14 Januari 2017 - 07:59 WIB

INDUSTRY.co.id, Timika - Dua anggota Brimob Polda Jawa Tengah yang terlibat kasus pencurian konsentrat di pabrik pengolahan PT Freeport Indonesia Mil 74, Tembagapura pada Minggu (8/1) malam kini menjalani penahanan di Markas Komando Brimob Detasemen B Polda Papua di Timika.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan di Timika, Jumat, mengatakan sesuai perintah dari Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw ke Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon, kedua anggota Brimob yang tergabung dalam Satgas Pengamanan PT Freeport tersebut akan diproses secara pidana.

"Sesuai perintah pimpinan, kita akan terbitkan surat perintah penyidikannya. Sekarang mereka ditahan di sel Mako Brimob Detasemen B Polda Papua di Mil 32 Timika," kata Dionisius.

Selain kedua anggota Brimob tersebut, Polres Mimika juga menahan tiga warga sipil lainnya yang ikut bersama-sama melakukan pencurian konsentrat. Satu diantaranya berperan sebagai penadah. Ketiga warga sipil yang merupakan bekas karyawan tersebut kini ditahan di sel Polsek Mimika Baru.

Identitas kedua anggota Brimob tersebut yaitu Brigadir S dan Bharatu APP. Adapun tiga warga sipil yang ikut terlibat pencurian konsentrat Freeport yakni EA, A dan C.

Kelima tersangka pencurian konsentrat Freeport tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.

Dionisius mengatakan jajarannya akan mengusut tuntas kasus tersebut, tanpa memandang profesi dan jabatan para tersangka.

"Tidak ada yang kebal hukum, sekalipun dia juga aparat. Prinsipnya, siapa yang berbuat maka dia harus bertanggung jawab," ujar Dionisius.

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw kepada wartawan di Jayapura mengatakan kedua anggota Brimob Polda Jawa Tengah itu sejatinya akan segera kembali ke tempat tugasnya usai melaksanakan tugas sebagai anggota Satgas Pengamanan Obyek Vital PT Freeport di Tembagapura, Mimika, Papua.

Namun keduanya tersandung kasus pencurian konsentrat di pabrik pengolahan Mil 74, Distrik Tembagapura pada Minggu (8/1) malam sekitar pukul 18.45 WIT.

Aksi kelima pelaku diketahui oleh petugas pengamanan internal PT Freeport.

Dari tangan kelima pelaku, petugas menyita dua kantong plastik berisi konsentrat yang dimiliki kedua anggota Brimob itu, dan setengah karung konsentrat milik tiga warga sipil.

Kini Satgas Pengamanan Objek Vital PT Freeport diserahkan kepada anggota Brimob Polda Kalimantan Barat menggantikan anggota Brimob Polda Jawa Tengah. (ant)