Menperin: Pentahapan Pengembangan Teknologi Menuju Kendaraan Listrik Sangat Diperlukan

Oleh : Hariyanto | Senin, 26 Februari 2018 - 14:18 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pihaknya bersama stakeholder terkait sedang mereview peta jalan arah kebijakan dan pengembangan industri alat transportasi nasional.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menyesuaikan perkembangan teknologi teknologi industri otomotif yang bertujuan untuk mendorong produksi kendaraan emisi karbon rendah atau LCEV.

"Tahapan yang telah kami lakukan adalah pengembangan Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), kemudian akan dilanjutkan dengan kendaraan hybrid hingga kendaraan listrik," kata Menteri Ailangga disela-sela penyerahan kendaraan listrik oleh Mitsubishi, Senin (26/2/2018).

Airlangga mengungkapkan, pentahapan pengembangan teknologi menuju kendaraan listrik sangat diperlukan guna memberikan waktu bagi pemerintah dan pelaku industri menyiapkan regulasi ataupayung hukum,  Infrastruktur pendukung dan teknologi.

Disamping itu, menurut Airlangga, perlu melhat kesiapan industri komponen dalam negeri seperti baterai, motor listrik, dan power control unit (PCU).

Sehingga pengembangan kendaraan listrik dapat mendukung program pendalaman struktur industri otomotif nasional sesuai amanat Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 14 tahun 2015.

"Adapun target pengembangan kendaraan listrik sudah menjadi roadmap pengembangan kendaraan bermotor nasional," kata Menperin.

Dalam peta jalan tersebut, pada tahun 2025 ditargetkan 20% dari kendaraan bermotor yang diproduksi di Indonesia adalah kendaraan LCEV termasuk kendaraan listrik.

Airlangga menyebutkan, strategi pengembangan LCEV dan kendaraan listrik dapat dilakukan melalui beberapa tahapan diantaranya, memberikan insentif kepada kendaraan yang beremisi karbon rendah, serta melakukan kajian dan sosialisasi penggunaan kendaraan listrik.

Kemudian, melakukan pilot project untuk daerah atau jenis kendaraan tertentu atau kendaraan untuk keperluan tertentu menggunakan kendaraan listrik seperti kendaraan ekspedisi, transportasi umum dengan rute tertentu dan kendaraan yang beroperasi pada daerah tertentu.

"Selain itu, perlu mendorong pembangunan Infrastruktur kendaraan listrik seperti charging station, mendorong kemampuan industri komponen kendaraan listrik melalui R&D dan standarisasi serta terus menyempurnakan bisnis model kendaraan listrik," ungkapnya.

Menperin mengatakan, pihaknya juga telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan mengenai pemberian insentif terhadap pemgembangan LCEV guna mendorong percepatan program kendaraan emisi rendah tersebut.