Gubernur Anies akan Tutup 36 Diskotek yang Melanggar Perda

Oleh : Herry Barus | Jumat, 23 Februari 2018 - 12:54 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan diskotek yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) akan diberi sanksi, bila sanksinya penutupan akan dilaksanakan.

"Begitu ada pelanggaran atas Perda, kita akan langsung beri sanksi, bila sanksinya adalah penutupan kita langsung laksanakan," kata Anies di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/20180

Dalam melakukan penutupan diskotek yang melakukan pelanggaran, sama sekali tidak ada hambatan, katanya.

"Jangan pernah merasa bahwa penutupan itu menurunkan pendapatan, karena kita punya sumber lain, jadi kami tidak khawatir soal itu," kata Anies.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan siap untuk bertindak tegas dan bila perlu ketemu dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait 36 diskotek yang diindikasi tempat beredarnya narkotika dan obat - obatan terlarang (narkoba).

"Kita tahu bukti - bukti yang selama ini digunakan sumbernya banyak bukan hanya dari internal, apalagi dari BNN bernilai sekali. kita siap berantas total habis," kata Gubernur.