Enam Bulan Jadi DPO, Mantan VP PT Pertamina Menyerahkan Diri

Oleh : Ridwan | Kamis, 22 Februari 2018 - 10:13 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Setelah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/01/VIII/2017/Tipidkor tanggal 23 Agustus 2017, tersangka kasus korupsi penjualan tanah PT Pertamina Gathot Harsono akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik pada hari Rabu (21/2/2018).

Gatot yang pernah menjabat sebagai Senior Vice President PT Pertamina ini menjual aset tanah seluas 1.088 meter persegi di daerah Simprug, Jakarta Selatan pada tahun 2011. Penjualan tanah ini dianggap tidak sesuai ketentuan dan melanggar peraturan perundang-undangan.

Gathot ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 setelah gelar perkara dilakukan. Sejak tanggal 19 Juli 2017, Gathot juga dicekal untuk pergi ke luar negeri.

Pada 9 Januari 2018, larangan yang dikeluarkan oleh Direktorat Imigrasi ini diperpanjang sampai Juli 2018. Perkara Gathot sudah dinyatakan lengkap sejak 10 November 2017.

Akibat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang tersangka mengakibatkan kerugian negara, berdasarkanhasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara pada kasus tersebut, besar Kerugian Keuangan Negarapada PT Pertamina (Persero) adalah Rp40.940.208.900,00.

Gathot dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP.