Pacu Industri e-Commerce, Menperin Patok Pajak Sebesar 0,5 Persen

Oleh : Ridwan | Rabu, 21 Februari 2018 - 15:10 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengusulkan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan untuk pelaku e-commerce sebesar 0,5 persen.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penurunan PPh seluruh Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang saat ini masih sebesar satu persen.

"Kita sudah ususlkan untuk lebih rendah, kemungkinan pemerintah akan berada di sekitar 0,5 persen untuk Pph," ujar Airlangga di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Ia menambahkan, saat ini usulan tersebut masih dikaji oleh Kementerian Keuangan. Salah satunya mengenai efek terhadap pelaku bisnis e-commerce yang biasanya menjual barang dengan harga lebih murah dibandingkan toko fisik.

"Sedang dikaji di keuangan, nanti mereka yang umumkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Menperin menuturkan, usulan ini juga bertujuan lebih memajukan ecommerce di Indonesia. Pasalnya, penjualan ecommerce hingga saat ini masih sekitar Rp40 juta per tahun.

"Angka tersebut sudah termasuk UMKM," imbuh Airlangga.

Menperin berharap pengenaan pajak tersebut nantinya akan membantu menumbuhkan industri e-commerce secara keseluruhan, serta mendorong lebih banyak pemain e-commerce yang menjual berbagai produk dalam negeri.

"Selama ini bisnis tersebut lebih banyak menawarkan produk-produk yang berasal dari luar negeri," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, rencana memberikan insentif bagi pelaku UMKM dalam pembahasan aturan pajak e-commerce.

Insentif itu diberikan dalam rangka mendukung perkembangan UMKM sekaligus mengantisipasi ekspansi pelaku e-commerce dari luar negeri.

Jika pemain sektor UMKM dalam e-commerce bisa bertumbuh, Ani meyakini keberadaan mereka bisa mengimbangi persaingan dengan e-commerce besar dari luar negeri. Terutama dalam menghadapi masuknya barang impor dalam jumlah besar.