DPR Apresiasi Aparat Ungkap 1,6 Ton Narkoba di Batam

Oleh : Herry Barus | Selasa, 20 Februari 2018 - 19:28 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional, dan Bea dan Cukai yang berhasil mengungkap temuan 1,6 ton narkoba di perairan Anambas, Kepulauan Riau dari sebuah kapal berbendera Taiwan.

"Kami mengapresiasi kinerja aparat yang telah mengungkap narkoba seberat 1,6 ton itu. Narkoba sebanyak itu, menjadi ancaman yang sangat besar bagi Indonesia sehingga kami apresiasi aparat bisa mencegah masuk wilayah Indonesia," kata Taufik di Jakarta, Selasa (20/2/017)

Dia mengatakan wilayah Indonesia yang luas dan terdiri dari gugusan kepulauan, rawan terhadap berbagai penyelundupan termasuk narkoba sehingga perlu upaya yang kuat dalam pengamanannya.

Taufik meminta aparat terkait untuk mengintesifkan pengamanan di pelabuhan-pelabuhan "tikus" dan wilayah perbatasan agar tidak menjadi tempat penyelundupan narkoba.

"Kami berharap aparat terkait dapat melakukan patroli dan pengawasan terhadap pelabuhan-pelabuhan tikus, dan pulau-pulau yang berbatasan dengan negara tetangga," ujarnya.

Hal itu menurut dia karena beberapa wilayah seperti Kepulauan Riau (Kepri) berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia sehingga pengamanannya harus ketat karena narkoba menjadi ancaman yang serius bagi Indonesia.

Sepert telah diberitakan sebelumnya,  tim gabungan Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Direktorat Jenderal Bea Cukai mengungkap sabu-sabu seberat 1,6 ton di perairan Karang Helen Mars Batam Kepulauan Riau pada Selasa (20/2/2018) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Kita mengamankan satu unit kapal ikan berisi jaring ketam asal Taiwan berbendera Singapura tanpa kelengkapan dokumen," kata Direktur IV Tindak Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto di Jakarta, Selasa.

Dari pengungkapan itu, petugas gabungan menangkap warga Singapura bernama Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) dan Liu Yin Hua (63).