Luhut Bolehkan Asing Beli Pulau, Asal...

Oleh : Irvan AF | Jumat, 13 Januari 2017 - 06:21 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan kebijakan mengenai asing dapat menamai pulau harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Siapa saja boleh mengajukan nama, tapi ada prosedur yang dilalui. Harus lewat Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri, lalu didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)," katanya di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Luhut menuturkan, diperkenankannya asing mengelola dan memberi nama pulau untuk kepentingan investasi tidak berarti mereka dapat memiliki wilayah tersebut.

Ia juga menegaskan, pengelolaan pulau atau kawasan itu harus dalam konteks bisnis yang sejalan dengan perundang-undangan di Indonesia.

Ditambahkannya, prosedur pengelolaan pulau juga tidak jauh berbeda dengan pengelolaan lahan di darat di mana ada hak guna dan hak pakai di mana asing dilarang memiliki tanah.

"Sekarang ini ada sekian pulau yang dikelola seperti milik sendiri, nah itu yang tidak boleh. Tidak bisa. Itu harus dalam konteks kewenangan negara Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya Luhut menegaskan tidak ada kepemilikan pulau Indonesia bagi asing yang diberikan pemerintah.

Penegasan itu disampaikan terkait banyaknya informasi yang simpang siur mengenai pengelolaan pulau atau wilayah investasi bagi investor asing.

"Saya ulangi lagi, soal pulau itu seperti kawasan. Misalnya Morotai di mana ada tujuh lapangan terbang. Karena wilayah ini jadi tempat nostalgianya teman-teman dari Jepang, mereka ingin membesarkan atau mengaktifkan satu lapangan terbang itu jadi satu kawasan," jelasnya di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Luhut mengatakan, saat pihak Jepang berinvestasi di wilayah tersebut, pemerintah mempersilakan investor di sana untuk memberikan nama tertentu.(iaf/ant)