Polda Metro Jaya Dalami Penyalahgunaan Narkoba Roro Fitria

Oleh : Herry Barus | Selasa, 20 Februari 2018 - 03:13 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami penyalahgunaan narkoba yang menyeret artis Roro Fitria lantaran berdasarkan tes urine menunjukkan negatif namun barang bukti yang didapat relatif banyak seberat 2,4 gram.

"Petugas mendapatkan info yang berbeda (terkait Roro mengonsumsi narkoba atau tidak), kita sedang selidiki," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo di Jakarta Senin (19/2/2018)

Kombes Suwondo berharap Roro menyampaikan informasi sebenarnya mengenai pemesanan narkoba tersebut.

Sebagai pemula, Suwondo mengatakan Roro memesan sabu-sabu seberat 2,4 gram seharga Rp4 juta termasuk cukup banyak.

Hingga saat ini, artis duta narkoba itu enggan mengungkapkan motif pembelian sabu itu untuk dikonsumsi sendiri atau kepentingan lain.

Pada kasus umum biasanya pemakai menggunakan sabu terlebih dahulu kemudian mengetahui jumlah dan membeli narkoba yang akan dikonsumsi.

"Kalau kasus dia (Roro) mendadak beli bahkan berusaha untuk beli dengan jumlah cukup banyak," ujar Suwondo.

Sebelumnya, petugas menangkap WH di Jalan Hayam Wuruk Kebon Kelapa Gambir Jakarta Pusat pada Rabu (14/2) sekitar pukul 10.20 WIB.

Selanjutnya, polisi mengembangkan penangkpan terhadap artis Roro Fitria di Pattio Residence Jalan Durian Raya Nomor 23-D Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Rabu (14/2) pukul 12.30 WIB.

Suwondo menuturkan petugas menyita sabu seberat 2,4 gram, satu unit telepon selular dan satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dari tangan WH.

Roro membeli sabu seberat 2,4 gram seharga Rp4 juta ditambahkan uang jasa pengiriman sebesar Rp1 juta.