Bukan untuk Sariawan, BPOM Larang Peredaran Albothyl dari Pharos

Oleh : Ahmad Fadli | Sabtu, 17 Februari 2018 - 10:54 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Melalui surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kamis (15/2/) pihaknya melarang peredaran produk Albothyl. Ada kandungan policresulen yang bisa menyebabkan seseorang menderita penyakit serius.

Produk itu dinilai mengandung policresulen konsentrat sebesar 36% yang tidak direkomendasikan untuk menyembuhkan penyakit kulit hingga masalah gigi dan gusi.

Albothyl merupakan obat luar yang digunakan dengan cara ditetes pada titik kulit yang sakit. Dalam keterangannya BPOM menyebutkan bahwa policresulen dijual harus dengan resep dokter.

Policresulen merupakan suatu jenis antiseptik yang dapat mengatasi kulit. Tapi umumnya untuk mengatasai area intim, seperti kutil kelamin, radang serviks, radang vagina dan masalah lainnya yang berkaitan dengan organ vital.

Produk Albothyl selama ini diproduksi oleh PT Pharos. Menurut Manager PT Pharos, Imawan menerangkan bahwa BPOM sebenarnya hanya memberikan tanda bagi masyarakat supaya hati-hati saat memakai Albothyl ketika mengatasi sariawan.

"Pemakaian obat ini hanya untuk area intim wanita lebih tepatnya. Karena kandungan policresulen bisa digunakan untuk mengobati segala jenis penyakit kulit, kecuali bagi penderita kanker," kata Imawan seperti diberitakan.

Imawan menerangkan, pihak perusahaan belum melakukan penarikan produk Albothyl.

"BPOM telah mengirimkan surat kepada PT Pharos dan sedang dikaji terlebih dulu," lanjutnya.

Produsen obat Pharos akhir-akhir ini produknya mendapat kajian dari BPOM. Salahsatunya Viostin DS yang ditemukan mengandung DNA babi