Mustafa Bupati Lampung Tengah Resmi Sebagai Tersangka

Oleh : Herry Barus | Jumat, 16 Februari 2018 - 16:29 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah 2015-2020 Mustafa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Penetapan itu dilakukan setelah KPK memeriksa Mustafa dan ajudannya secara intensif di gedung KPK Jakarta dan menghubungkan dengan sejumlah keterangan saksi lain yang sudah diperiksa sebelumnya serta sejumlah bukti-bukti lainnya.

"Maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018, jumlah pinjaman daerah yang dituju tersebut adalah Rp300 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2018)

Kemudian, kata Febri, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan tertanggal 16 Februari 2018 dan menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu diduga sebagai pihak pemberi Bupati Lampung Tengah 2015-2020 Mustafa.

Terhadap Mustafa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Dugaan peran Mustafa adalah sebagai pihak pemberi secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Bina Marga kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, yaitu ada dugaan arahan Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode "cheese".

"Jadi, diduga arahan Bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp100 juta Rupiah dengan total Rp1 miliar," ungkap Febri.