Menag Larang Biro Travel Umrah Putar Uang Jamaah

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 16 Februari 2018 - 10:05 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Kementerian Agama melarang biro perjalanan umrah dan haji di Indonesia untuk memutar kembali uang jemaah di bisnis yang lain.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya sudah sejak lama bekerjasama dengan Polri untuk menangani kasus yang diduga berpotensi terkena tindak pidana. Kasus-kasus tersebut terkait dugaan penipuan dan penelantaran jemaah umrah serta haji yang menyebabkan kerugian jemaah.

Untuk mengantispasi hal-hal yang merugikan jemaah umrah dan haji, Kementerian Agama (Kemenag) juga memperketat regulasi. Proses revisi sejumlah regulasi tersebut diklaim hampir final, salah satunya terkait masa pemberangkatan jemaah.

Lukman mencontohkan minimal tiga bulan sejak pelunasan biaya umrah, jemaah harus diberangkatkan. Ke depannya tidak boleh lagi ada jemaah umrah yang baru bisa berangkat setelah 1-2 tahun mendaftar.

“Ini supaya uang yang menjadi setoran awal calon jemaah tidak diputar dengan kegiatan yang tidak ada urusan dengan umrah. Jadi, uang jemaah itu tidak boleh dibisniskan oleh biro perjalanan," katanya melalui keterangan resminya, Kamis (15/2/2018).

Lukman pun berpesan kepada calon jemaah umrah untuk lebih bijak dalam memilih biro perjalanan dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta tidak mudah terjebak iming-iming yang belum tentu benar