Susi Janjikan Asuransi dan Kapal Bagi Nelayan Tradisional yang Tinggalkan Cantrang

Oleh : Hariyanto | Kamis, 15 Februari 2018 - 07:56 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan verifikasi, dan validasi kapal cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung, Rembang, Jawa Tengah.

Pendataan dilakukan empat hari mulai tanggal 12-15 Februari 2018. Sebelumnya, KKP juga telah melakukan kegiatan ini di Kota Tegal. Kegiatan pendataan dilakukan menyusul diizinkannya kapal cantrang beroperasi kembali selama masa peralihan ke alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, para nelayan sudah lebih memahami bahwa alat tangkap cantrang, tidak bisa digunakan terus menerus. Pasalnya, cantrang tak bisa menjaga usaha perikanan serta ketersediaan sumber daya ikan bagi generasi mendatang dan dapat merusak ekosistem laut.

"Kan sayang setiap kali nangkap, kapal (ukuran) 70 GT, 100 GT, (ikan) yang dibuangnya minimal 1 kuintal, 5 kuintal, kadang sampai 1 ton. Kalau Rembang saja ada lebih dari 200 kapal dikali dengan 200 kg saja, satu kali kapal buang, satu hari itu sudah 40 ton ikan rucah yang dibuang," kata Susi.

Menurut Susi, akan lebih baik jika ikan ditangkap dengan alat yang ramah lingkungan, tidak merusak ekosistem laut dengan ukuran yang tepat. Agar kekayaan laut berupa ikan bisa tetap terjaga yang menjamin kehidupan nelayan kecil hingga pemilik kapal bisa lebih sejahtera.

Bagi nelayan tradisional atau pemilik kapal yang ingin meninggalkan alat tangkap cantrang, Susi menjanjikan adanya asuransi nelayan dan kapal. Dalam hal ini, KKP bekerja sama dengan BUMN.

"Nanti Jasindo mengasuransikan kapal itu, termasuk ABK-nya. Pihak bank selaku pemberi kredit juga dijamin. Jadi kalau kecelakaan, pemilik kapal tidak kehilangan kapalnya karena diasuransikan, dijaminkan. Kami akan dampingi. Misalnya, nilainya (kapal) Rp1 miliar, utangnya Rp700 juta, berarti bank aman, pemilik kapal aman," ujar Susi.

Selanjutnya, kata Susi, KKP siap memberikan pendampingan terhadap proses restrukturisasi kredit jika terjadi macet dalam jangka waktu 1-2 tahun. Hal ini sudah menjadi kesepakatan antara KKP dengan perbankan yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Jateng.