Disebut Punya Potensi dan Sumber Daya Alam Yang Besar, Raja Ampat Bakal Punya Kawasan Industri

Oleh : Hariyanto | Kamis, 15 Februari 2018 - 07:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Waisai - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bersama Pemkab Raja Ampat merencanakan hadirnya kawasan industri di Kabupaten Kepulauan, Papua Barat, tepatnya di Pulau Misool.

"Raja Ampat memiliki potensi sumberdaya alam yang besar," kata Kepala BPPT, Unggul Priyanto saat penandatanganan perjanjian kerja sama rencana tata ruang, penyusunan masterplan perikanan serta kawasan industri di Pulau Misool, Waisai, Raja Ampat, Rabu (14/2/2018).

Industri yang akan dikembangkan, ujar Unggul, adalah yang sesuai dengan potensi sumberdaya setempat di bidang perikanan, serta perkebunan kelapa dan sagu untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing daerah serta mendukung perekonomian wisata.

"Dengan teknologi, Raja Ampat diharapkan dapat sejajar bahkan lebih maju dibanding dengan daerah lainnya di Indonesia, karena jika dilihat dari potensi alam wisatanya Raja Ampat merupakan yang terbaik di Indonesia," ujarnya.

Direktur Pusat Teknologi Kawasan Spesifik BPPT, Iwan Sudrajat mengatakan, rencana ini akan ditindaklanjuti dengan pengkajian kesiapan infrastruktur dan finansialnya kemudian disusul penyusunan detil rekayasa desain kawasan industrinya, termasuk kajian kelembagaannya.

"Rencananya kawasan ini akan mengelola industri berbasis masyarakat dari hulu ke hilir sehingga diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat," katanya.

Sementara, Kepala Bappeda Raja Ampat, Abdul Rahman Wairoy, mengatakan, masyarakat Kepulauan Raja Ampat mengelola sumber daya alamnya secara tradisional sehingga hasilnya tidak optimal.

"Penduduk kami selama ini menanam sagu, kelapa dan mencari ikan. Kami ingin ekonomi masyarakat meningkat dengan mengelolanya secara maksimal, misalnya sagu dijadikan tepung dan turunannya, kelapa jadi minyak," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah mempunyai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030 yang disusun atas rekomendasi dari BPPT dan tertuang dalam Perda No 3 Tahun 2012.

Namun RTRW tersebut perlu dilakukan peninjauan kembali dengan mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis dan kebijakan nasional dan provinsi.

Selain kerja sama penyusunan tata ruang kawasan industri, juga dijalin kerja sama antara BPPT dan Raja Ampat di bidang pengembangan usaha perikanan budidaya laut dan penerapan teknologi pengelolaan air laut menjadi air siap minum.(tar)