Ditjen Minerba Sederhanakan Peraturan Kegiatan Pertambangan

Oleh : Hariyanto | Selasa, 13 Februari 2018 - 17:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyederhanakan enam regulasi menjadi satu regulasi tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara untuk meningkatkan investasi sektor ini.

Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin (12/2/2018) , Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono memaparkan setidaknya ada lima peraturan menteri (Permen) dan satu keputusan menteri (Kepmen) ESDM yang disederhanakan menjadi satu regulasi, yakni Rancangan Permen ESDM tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

"Hampir 50 item yang sangat penting yang akan kami hapuskan dalam rangka mempermudah, mempercepat dan, menyederhanakan pelayanan perizinan," kata Bambang.

Bambang menjelaskan Rancangan Permen baru ini akan menghapus berbagai perizinan yang ada, antara lain Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Izin Prinsip Pengolahan atau Pemurnian, rekomendasi tenaga kerja asing IUP, IUPK dan IUJP, Sertifikasi Tenaga Teknik dan Sertifikat "Clear and Clear".

Menurut dia, sebelum penyederhanaan regulasi ini, banyak perizinan yang berdiri sendiri dan terpisah. Oleh karena itu, Ditjen Minerba hanya akan memperoleh satu persetujuan melalui Rancangan Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh perusahaan yang mengajukan perizinan.

RKAB tersebut dapat digunakan untuk mengurus perizinan, misalnya terkait izin menggunakan bahan peledak, penggunaan tenaga kerja asing, hingga rencana pembelian peralatan.

Sebelumnya untuk memperoleh izin menggunakan bahan peledak, perusahaan tambang perlu mengurus izin ke Kepolisian dan untuk itu dibutuhkan rekomendasi dari Kementerian ESDM. Nantinya, dengan RKAB, rekomendasi tidak lagi dibutuhkan, perusahaan hanya perlu menunjukkan dokumen RKAB tersebut.

"Sekarang kami hanya memperoleh satu, yaiut persetujuan RKAB. Persetujuan RKAB itu melingkupi semuanya yang diputuskan, terkait dengan hal-hal yang bersifat teknis maupun administrasi dalam rangka untuk perizinan," ujar Bambang seperti dilansir Antara.

Kementerian ESDM kembali mencabut 22 regulasi yang dinilai tidak relevan lagi dan menghambat proses investasi, yakni dari 51 regulasi disederhanakan menjadi hanya 29 regulasi, enam di antaranya di sektor Minerba.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan pencabutan peraturan ini untuk meningkatkan fleksibilitas investasi. Kementerian ESDM dan SKK Migas pada tahun ini memiliki rencana investasi sebesar 50 miliar dolar AS, atau dua kali lipat dari realisasi total investasi sektor ESDM pada 2017 yang mencapai sekitar 26 miliar dolar AS.

Keenam regulasi yang akan digabung dan disederhanakan tersebut, yaitu Permen ESDM 12/2011 tentang Tata Cara Penetapan WUP dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Minerba; Permen ESDM 25/2016 perubahan atas Permen ESDM 12/2011; Permen ESDM 28/2017 tentang Tata Cara Lelang WIUP dan WIUPK pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara.

Selanjutnya, Permen ESDM 34/2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Minerba, Permen ESDM 15/2017 tentang Tata Cara Pemberian IUPK Operasi Produksi sebagai Kelanjutan Operasi KK atau PKP2B, dan Kepmen ESDM 1453/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Bidang Pertambangan Umum