Sri Rejeki Isman dan Sinar Pantja Djaja Akan Akuisisi Dua Perusahaan

Oleh : Hariyanto | Jumat, 09 Februari 2018 - 17:46 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dan PT Sinar Pantja Djaja (SPD) berencana mengambil alih PT Primayudha Mandirijaya (PM) dan PT Bitratex Industries (BI).

Dua perusahaan yang akan dibeli ini milik THG Pte Ltd, Tolaram Industries Pte Ltd, Krishna Kumar Agrawal, Manmeet Singh, dan Arvind Kumar Shankerlal Ladha. Pihak ini disebut penjual PM.

Para penjual lainnya dengan sebutan BI adalah One Sovereign Investment Pte Ltd, Thakral Investments Limited, Asean Interest Limited, Sohans Enterprise Limited, Sohans Emporium Pte Ltd, Arvind Kuhar Shankerlal Ladha, dan Krisna Kumar Agrawal. 

Para pembeli dan penjual setuju pengalihan saham dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama, terdiri dari pengalihan 82% saham di masing-masing BI dan PM oleh para penjual kepada perseroan dan dilaksanakan pada 7 Februari 2018 dan hari kerja, setelah diterbitkannya persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait pengalihan saham tersebut. 

Tahap kedua, terdiri atas pengalihan 18% saham di masing-masing BI dan PM oleh para penjualan kepada pembeli yang relevan dan dilaksanaan ppada 20 Maret 2018 dan satu hari kerja setelah diterbitkannya persetujuan BKPM terkait pengalihan saham ini. 

"Pada 7 Februari 2018, perseroan telah melaksanakan pengalihan saham tahap I, sesuai dengan ketentuan perjanjian jual beli saham bersyarat dengan total nilai transaksi US$69,699 juta," kata Direktur Allan Moran Severino dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (9/2/2018). 

Ia melanjutkan, nilai total saham tahap kedua dalam BI dan PM adalah US$15,3 juta dan pembayaran dilakukan dalam dua angsuran.

"Angsuran pertama sebesar US$7,3 juta akan dibayarkan papda 20 Maret 2018 dan angsuran kedua untuk jumlah sisanya akan dibayarkan setelah harga pembelian disepakati atau disesuaikan dengan penilai independen untuk menghitung nilai aset bersh BI dan PM pada tanggal pengalihan saham tahap I," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan para penjual yang terlibat dalam perjanjian jual beli saham bersyarat. (imq)