PGN Akan Bangun Jaringan Distribusi Gas di Empat Kota

Oleh : Hariyanto | Rabu, 11 Januari 2017 - 13:18 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah menugaskan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga Tahun Anggaran 2017.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM RI Nomor 8086 K/12/MEM/2016 dan Kepmen No. 8087 K/12/MEM/2016, yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan per 29 Desember 2016.

Penugasan tersebut untuk menjamin ketahanan energi nasional dan mempercepat terwujudnya diversifikasi energi melalui percepatan pelaksanaan subsitusi bahan bakar minyak dengan gas di sektor rumah tangga.

PGN akan membangun jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kabupaten Mudi Banyuasin, kota Bandar Lampung, DKI Jakarta, dan kota Mojokerto. Selanjutnya, mengoperasikan, menyalurkan serta memelihara jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya di wilayah tersebut.

"Lokasi penugasan tersebut dapat disesuaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi," demikian bunyi Kepmen yang dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (11/1).

Dalam pelaksanaannya, PGN wajib menjamin kebenaran dan bertanggungjawab atas desain pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik dan peraturan perundang-undangan serta ekonomis, mengutamakan penggunaan material dan komponen dalam negeri, menjamin penyelesaian proyek, dan mengoperasikan serta memeliharan jaringan distribusi gas bumi.

PGN juga diharapkan dapat menjamin pemenuhan kebutuhan gas bumi untuk rumah tangga, menjamin standar dan mutu serta volume gas bumi untuk rumah tangga, menjamin keselamatan para pekerja, menyediakan dan menjelaskan prosedur penggunaan jaringan distribusi gas bumi kepada masyarakat pengguna, mengatasi terjadinya kekurangan pasokan pemenuhan gas bumi untuk rumah tangga, hingga menyampaikan laporan setiap triwulan kepada Dirjen Migas.

Untuk merealisasikan penugasan ini, PGN dapat menunjuk anak usaha atau afiliasinya dengan kepemilikan saham baik langsung maupun tidak langsung lebih dari 50%.

Adapun biaya pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga ini akan menggunakan APBN Kementerian ESDM.

Selain itu, Menteri ESDM telah menetapkan alokasi gas bumi untuk keperluan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga. Alokasi ini ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi volume pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga.

"Satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi akan menyiapkan alokasi tersebut, termasuk penyesuaian alokasi gas bumi berdasarkan realisasi volume gas bumi," bunyi diktum keempat Kepmen.(Hry/ Imq)