Gaikindo Minta Pemerintah Lakukan Harmonisasi Regulasi Pajak Barang Mewah

Oleh : Ridwan | Rabu, 07 Februari 2018 - 08:05 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi berharap pemerintah segera melakukan harmonisasi regulasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PpnBM).

Menurutnya, harmonisasi regulasi PpnBM dapat meningkatkan pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor. Khususnya, untuk kategori kendaraan penumpang.

Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi mengatakan pertumbuhan penjualan kendaraan jenis mobil sedan masih rendah karena PPnBM relatif tinggi, yakni mencapai 30 persen. Angka itu jauh lebih rendah dari PpnBM kendaraan multi guna (Multi Purpose Vehicle/MPV) yang hanya 10 persen.

"Tahun kemarin Sedan pertumbuhannya minus 34 persen. MPV minus 2 persen. Mudah-mudahan ada harmonisasi tarif (pajak), sehingga bisa lebih baik," kata Yohannes di Jakarta (6/1/2018).

Dia menyadari pemerintah memang membutuhkan pemasukan dari pajak-pajak barang mewah. Tapi, Yohannes berharap ada kebijakan perpajakan yang mengharmonisasikan kepentingan pemerintah dan pengusaha.

"Tidak seperti sekarang. (penjualan) Sedan terus mengecil. Sehingga, enggak ada satu pun yang membangun pabrik (mobil) Sedan di Indonesia," katanya.

Padahal, dia mengklaim permintaan pasar dunia terhadap kendaraan jenis Sedan masih cukup besar. Karena itu, keberadaan pabrik mobil sedan di dalam negeri bisa membuka peluang ekspor otomotif. Sebagai contoh, menurut Yohannes, pasar di Australia menyerap 1,2 juta unit kendaraan bermotor yang semuanya merupakan barang impor.

"Kami sudah membantu dengan memberikan masukan yang bekerja sama dengan lembaga netral dan akademis. Masukan itu sudah kami ajukan pada 12 Desember 2017," kata dia

Mengenai harmonisasi peraturan pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor yang sedang digodog oleh pemerintah. Gaikindo juga mengusulkan empat poin utama kepada pemerintah yang berkaitan dengan carbon tex atau cukai emisi, kendaraan jenis low cost green car (LCGC), kendaraan jenis low carbon emission vehicle (LCEV) dan terkait dengan kategori bentuk kendaraan.

"Hari ini masih ada pembagian kategorisasi antara Sedan, MPV, SUV, dan seterusnya. Kami usulkan untuk itu ditiadakan," kata dia.

Yohannes mengatakan Gaikindo merekomendasikan agar pemerintah menerapkan regulasi sesuai dengan standar internasional, yaitu hanya ada kategori kendaraan berkapasitas di atas 10 penumpang atau di bawahnya.

"Soal mana pajak yang naik dan turun, itu nanti pemerintah memutuskan," tuturnya.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →