Polisi Lanjutkan Kasus Rachmawati Soekarnoputri

Oleh : Herry Barus | Rabu, 11 Januari 2017 - 04:15 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Penyidik Polda Metro Jaya akan melanjutkan kasus dugaan upaya makar atau permufakatan jahat yang dituduhkan kepada Rachmawati Soekarnoputri.

"Kami maju tak gentar, maju terus," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (10/1)  menanggapi permintaan politikus Gerindra Fadli Zon agar polisi menghentikan penyidikan kasus Rachmawati.

Argo mengatakan penyidik kepolisian masih menyusun berkas berita acara pemeriksaan Rachmawati dengan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy.

Terkait dengan keberatan pihak Rachmawati soal dugaan aliran dana Rp300 juta untuk pertemuan upaya makar, Argo menyatakan uang itu diduga untuk logistik termasuk konsumsi pada beberapa pertemuan.

Argo meminta masyarakat menunggu penilaian jaksa terhadap berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Rachmawati terkait dengan dugaan aliran dana tersebut.

"Semua kan memiliki maksud yang berbeda-beda, kalau saya kan sesuai UU," ujar Argo.

Argo mengungkapkan pertemuan yang membahas dugaan upaya makar terjadi beberapa kali atau lebih dari 10 pertemuan sebelum aksi doa bersama pada 2 Desember 2016.

Sementara itu putri proklmator, Rachmawati Soekarnoputri yang juga sebagai tersangka kasus dugaan makar menangis ketika mengadu kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Rachmawati mengisahkan proses penangkapannya dengan tuduhn makar hingga pemeriksaan di Mako Brimob. Menurutnya, tuduhan makar tersebut cukup serius.

"Kami sangat terkejut, pada tanggal 2 pagi itu menyampaikan kami ditangkap dengan tuduhan makar, ada beberapa HP disita tanpa adanya surat penyitaan. Saya dibawa ke Mako Brimob, di sana saya dipisah dengan teman-teman, diputar-putar, dan dibiarkan selama empat jam," jelas Rachmawati, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/1).

Dalam kesempatan itu, Ia mengaku sudah mengkomunikasikan sejak jauh-jauh hari soal rencana maksud kedatangannya kepada Ketua MPR Zulkifli Hasan untuk memberi petisi agar UUD 1945 dikembalikan ke naskah asli.(Hrb)

 

Herry Barus Lihat semua artikel →