OJK Akan Keluarkan POJK Untuk Fintech Pada Akhir Maret 2018

Oleh : Hariyanto | Minggu, 04 Februari 2018 - 13:20 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai inovasi keuangan digital yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) pada akhir Maret 2018 mendatang.

Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar mengatakan, aturan ini akan mewajibkan seluruh fintech yang terkait dengan jasa dan produk keuangan mendaftar ke OJK serta mengatur perusahaan keuangan berbasis teknologi yang beroperasi di Indonesia untuk bisa menjalankan usahanya lebih teratur dan disiplin dengan menjalankan prinsip-prinsip dasar yang akan ditentukan nanti.

"Nanti itu mengatur secara keseluruhan prinsip-prinsip mengenai pengawasan dan pengaturan terhadap fintech. Mulai aspek bagaimana pendaftaran, sandboxing, bagaimana fintech-fintech ini dimasukkan dalam satu area observasi, kita tes, nanti ada aspek perizinannya, mencakup aspek pelaporan, perlindungan konsumen, bagaimana OJK membangun ekosistem yang baik," katanya dalam rapat kerja Kementerian Perdagangan di Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Ia menjelaskan, nantinya aturan ini akan berbeda dengan lembaga jasa keuangan lama seperti perbankan dan asuransi.  Nantinya, startup akan diobservasi dan diuji apakah model bisnisnya sudah sustainable, teknologinya memadai atau tidak, mulai dari tataran idea, design, prototyping. Setelah dinilai layak, sekitar setahun baru dilepas dan dilisensi.

"Artinya startup ini kan perlu dipastikan viability dan visibility projectnya. Tidak hanya dari sisi bisnisnya tapi juga tata kelola risikonya dan perlindungan konsumen. Itu perlu suatu observasi. Kalau bank kan sudah established atau aturannya sudah baku. Tapi untuk fintech, sementara dia berinovasi, kita beri ruang juga untuk observasi," tambahnya.

Aturan ini sendiri hanya akan menjadi dasar bagi perusahaan-perusahaan fintech tersebut. Untuk lebih spesifik, OJK nantinya akan mengatur kembali lewat surat edaran atau dalam bentuk pedoman.

Hariyanto

Redaksi

Herry adalah seorang jurnalis, kreator digital, dan editor yang berbasis di Indonesia. Berdasarkan rekam jejak kariernya, ia pernah menjadi staf pendukung di portal berita Inilah.com dan aktif sebagai jurnalis serta editor untuk media ekonomi dan bisnis Industry.co.id.

Lihat semua artikel →