Angkutan Sewa Khusus Perlu Payung Hukum yang Jelas

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 29 Januari 2018 - 10:06 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta -Regulasi sangat dibutuhkan agar ada payung hukum yang jelas bagi angkutan sewa khusus sehingga akan menjadikannya legal. Undang-undang LLAJ saja tidak cukup karena posisi online akan sama menjadi illegal. Permenhub 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek menurut beberapa kelompok angkutan online sebenarnya bertujuan untuk memayungi angkutan tersebut agar tidak illegal.

Para kelompok persatuan angkutan online menyadari bahwa pada dasarnya Permenhub 108 tersebut memang diperlukan. Peryataan tersebut diungkap saat diskusi di acara FGD mengenai opini publik terhadap penerapan Permenhub 108/2017 yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di Redtop Hotel, Pencenongan, Sabtu (27/1).

 Acara yang dimoderatori oleh Bapak Darmaningtyas dengan narasumber dari ORASKI, YLKI, dan Aliansi Hati Transportasi dan diisi oleh Pembahas yaitu Perkumpulan Armada Sewa Indonesia, Perwakilan Perusahaan Taksi Online, Founder Indo Telko Forum, dan PT. Artacomindotama tak ada satu pun yang menyatakan menolak Permenhub 108/2017.

Menurut Darmaningtyas, Permenhub 108 ini bukan akhir dari sebuah perjalanan tetapi adalah tahapan yang lebih jauh, perlindungan driver, pajak, serta aplikator.

Founder IndoTelko Forum Doni Ismanto Darwin mengatakan Digitalisasi adalah merubah proses bisnis menjadi transparan, akuntable dan efisien. Untuk transportasi online adalah lebih nyaman, tepat waktu dan adanya kepastian. Bahkan menurut Doni Permenhub 108 ini perlu lebih diangkat menjadi suatu keputusan presiden. Doni hal ini karena melibatkan dua kementerian sekaligus. Dalam Permenhub 108 ada peran Kemenhub dan Kominfo.

"Dari Kominfo saat ini diminta harus ada dashboard. Seharusnya lebih jelas lagi peranan kominfo disini. Aplikator tidak lagi mencari awereness, seharusnya aplikatornya ada lisensi sebagai perusahaan transportasi. Ketika semua transparan ada kesetaraan, antara aplikator, dan drivernya. Untuk itu kita perlu kawal terus PM 108. Apa yang bisa dilakukan kominfo terhadap aplikatornya yang bermasalah?", kata Doni.

Doni beranggapan seharusnya kominfo bisa melakukan pemblokiran bila ternyata ada penyimpangan. "Ketika Kemenhub meminta, maka harusnya Kominfo bisa bertindak memblokir,” tutur Doni.

Selain itu, quota menjadi penting untuk menjaga persaingan antar driver tetap sehat. Jika tidak ada quota maka persaingan antar pengemudi menjadi semakin bersaing, quota penting untuk melindungi pengemudi.

Perwakilan Oraski mengungkapkan bahwa, Pemerintah saat lebih mendengar, untuk cari solusi bersama, “Oraski berterimakasih kepada BPTJ karena telah diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi. Mewakili organisasi sewa khusus di Indonesia, Oraski meminta agar produk hukum ini bisa menyentuh bukan hanya bagi para driver, tapi juga bagi para pemilik perusahaan dan aplikasi.

"Lakukan pendekatan, bikin SKB bersama sehingga produk hukum yang ada untuk semua pihak,” tutur Fahmi Maharaja saat mengisi menjadi Narasumber FGD hari ini.

 

Dilihat dari sisi konsumen Tulus Abadi selaku Ketua Umum YLKI mengungkapkan bahwa pengaduan konsumen terhadap jasa online mengatakan lebih nyaman menggunakan taksi yang konvensional, karena perusahaan pengelolanya sudah jelas.

Terdapat 642 pengaduan konsumen yang teregister 5% pengaduan transportasi yang di dominasi transportasi online,

“Tahun kemarin YLKI melakukan survey terhadap 4.605 responden transportasi online. Survey dilakukan secara online, 41% menyatakan pernah dikecewakan oleh jasa transportasi online, pengemudi minta cancel 22,3 persen, aplikasi rusak 13%, pengemudi memulai perjalanan sebelum bertemu konsumen 4.7%, pengemudi ugal-ugalan 4.7%, pengemudi bau rokok 4.6%, 2,8%,” ungkap Tulus Abadi.