Diatur RUU KUHP, Perilaku Menyimpang LGBT Dipidana

Oleh : Herry Barus | Rabu, 24 Januari 2018 - 09:25 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendukung proses pemidanaan perilaku menyimpang kaum Lesbian, Gay, dan Transgender (LGBT), yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Misalnya perkawinan sesama jenis, namanya perkawinan pasti dipertontonkan di depan publik dan terpublikasikan dan itu harus dihukum harus ada pasal yang bisa mempidanakan, kalau urusan dalam kamar kan siapa yang tahu," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/1/2018)

Bambang mengatakan dirinya telah bertemu dengan tokoh lintas agama dan semuanya menyuarakan hal yang sama yaitu menentang perilaku LGBT berkembang luas di masyarakat.

Dia menilai negara seharusnya mencegah perilaku seksual yang menyimpang tersebut dengan membuat aturan yang tegas.

"Saya bertemu dengan beberapa tokoh lintas agama dan menyuarakan hak yang sama. Peran negara menjadi pintu masuk negara dalam ranah privat lainnya," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan dalam pembahasan RUU KUHP di Panitia Kerja (Panja) di Komisi III DPR, yang membahas soal perluasan makna perzinahan dan pemidanaan bagi perilaku LGBT masih terus dibahas.

Menurut dia, berbagai praktisi, tokoh agama serta pemerintah terus diundang untuk membahas ini dan diharapkan RUU KUHP ini selesai sebelum DPR periode ini habis masa kerjanya pada 2019.

"Kami juga mengundang para praktisi akademisi dan para ahli termasuk pemerintah dalam pembahasannya," katanya.