KPK Klarifikasi Penjualan Perusahaan TPPU Rita Widyasari

Oleh : Herry Barus | Selasa, 23 Januari 2018 - 03:58 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi terkait proses penjualan atau transaksi jual beli perusahaan dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari.

Untuk mendalami hal itu, KPK pada Senin memeriksa empat saksi dari dua perusahaan yang berbeda.

"Penyidik mengklarifikasi lebih lanjut proses penjualan atau transaksi jual beli perusahaan antara tersangka Khairudin dengan pihak perusahaan tersebut dan dugaan aliran dana yang diterima oleh tersangka Rita Widyasari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1/2018)

Adapun empat saksi itu, yakni komisaris PT Hanu Mitra Papua Industri Lini Fungki Lestari serta tiga pemegang saham PT Tanjung Prima Mining masing-masing Antony Lesmana, Lauw Gunawan Lesmono, dan Soegwanto.

KPK baru saja menetapkan Rita Widyasari yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 serta komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU.

Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021.

"Dalam kasus penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU, salah satu yang juga menjadi fokus KPK terkait dugaan-dugaan proses perizinan yang tidak tepat dan dikaitkan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Itu yang kami dalami dalam beberapa hari ke depan," ungkap Febri.

Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. (Ant)